Diduga Langkat Belum Bersih dari Sarang Narkoba, Transaksi Sabu 665 Gram Digelar Terbuka di Depan Rumah Warga

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Langkat — Peredaran narkotika di Kabupaten Langkat diduga semakin mengkhawatirkan dan sulit dikendalikan. Para pelaku seolah makin berani memainkan bisnis haram secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.


Bahkan, transaksi narkotika jenis sabu kali ini diduga dilakukan di pinggir jalan tepat di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Selasa malam (19/5/2026).


Kondisi ini menjadi sinyal keras bahwa jaringan narkoba diduga masih leluasa bergerak di wilayah Langkat dan berpotensi merusak generasi muda jika tidak diberantas sampai ke akar-akarnya.


Beruntung, upaya transaksi tersebut berhasil digagalkan personel Sat-Res Narkoba Polres Langkat saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur, berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 665 gram.


Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., mengungkapkan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.


“Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Amrizal.


Namun saat petugas bergerak melakukan penindakan, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri. Hal itu memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang selama ini bermain di wilayah tersebut.


Dari tangan MFY, petugas menyita 1 bungkus plastik bening besar diduga berisi sabu seberat bruto 665 gram, 1 tas tangan warna hitam, 1 plastik asoi warna hitam, serta 1 unit handphone Samsung warna hitam.


Dalam pemeriksaan awal, MFY mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


Besarnya barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan diduga akan diedarkan kembali ke masyarakat. Jika berhasil lolos, ratusan gram sabu itu berpotensi menghancurkan banyak korban, terutama generasi muda.


Peredaran narkoba bukan hanya kejahatan biasa, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan semata, melainkan mampu membongkar bandar besar dan jalur distribusi yang diduga masih aktif beroperasi.


Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga hukuman mati.


Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegas Kapolres.


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat-Res Narkoba Polres Langkat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter : Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top