TERKUAK! DI BALIK VIRAL TUDUHAN Rp60 JUTA, ADA JEJAK KASUS MANDek DAN PELAPOR ‘MENGHILANG’

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Tangerang – Ledakan tuduhan “penipu Rp60 juta” yang menyeret nama Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, kini memasuki babak baru. Di balik video viral yang menggiring opini publik, terkuak fakta-fakta yang justru mengarah pada dugaan skenario fitnah yang dipaksakan.

InvestigasiGWI.com menelusuri kronologi, dan menemukan kejanggalan serius: narasi yang beredar tidak utuh, bahkan cenderung menyesatkan.

Awal Mula: Ditolak Berkali-kali, Tapi Nama Tetap Diseret

Sigalingging mengungkap bahwa dirinya tidak pernah menjadi pelaku utama dalam pendampingan kasus leasing yang dipersoalkan oleh “DM”.

“Saya sudah menolak sampai lima kali. Karena orang tuanya memohon, saya hanya mengarahkan ke rekan saya. Itu pun dengan prosedur yang jelas,” ujarnya, Minggu (29/03/2026).

Fakta ini menjadi penting—karena dalam video yang beredar, ia justru dituding sebagai pihak yang menerima dan menguasai dana.

Titik Kritis: Pelapor Tak Kooperatif, Proses Mandek

Penelusuran lebih jauh mengungkap bahwa proses hukum yang disebut “mandek” ternyata memiliki sebab yang berbeda dari narasi viral.

“DM” disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Bahkan setelah dijadwalkan ulang oleh kuasa hukum, ia tetap tidak hadir.

“Bagaimana perkara mau jalan kalau pelapor tidak pernah datang? Bahkan sampai enam bulan tidak bisa dihubungi,” ungkap Sigalingging.

Ini menjadi temuan kunci: mandeknya perkara bukan karena aparat, melainkan karena pelapor yang menghilang.

Laporan Balasan: Gugur di Tahap Awal

Alih-alih melanjutkan proses, “DM” justru melaporkan Sigalingging pada November 2024 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Namun hasil penyelidikan menunjukkan hal berbeda.

“Semua bukti sudah saya serahkan. Penyidik menilai perkara ini prematur dan tidak cukup bukti,” tegasnya.

Artinya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sejak awal.

Viral Kedua: Narasi Menyeret Polisi

Pada 26 Maret 2026, “DM” kembali muncul dan melontarkan tudingan langsung di Perumahan Pondok Arum. Video tersebut kembali diunggah dan viral.

Yang menjadi sorotan, narasi dalam unggahan itu menyebut Polres Metro Tangerang Kota “diam dua tahun”, memicu persepsi negatif terhadap kinerja kepolisian.

“Ini bukan hanya soal saya. Ini upaya menggiring opini publik dengan informasi yang tidak lengkap,” kata Sigalingging.

Langkah Hukum: Balik Menyerang

Merasa dirugikan dan difitnah, Sigalingging akhirnya melaporkan “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota pada 28 Maret 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.

Langkah ini membuka babak baru: pertarungan antara fakta hukum dan narasi publik yang terlanjur liar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak “DM” belum memberikan klarifikasi. InvestigasiGWI.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk menguji konsistensi narasi yang beredar dengan fakta hukum yang ada.

Redaksi: InvestigasiGWI.com

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top