
InvestigasiGWI.com | Kuala Tungkal, Jambi –
Ketegasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto kembali berada di bawah sorotan publik. Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan narkoba justru diterpa isu serius: peredaran narkotika yang diduga melibatkan oknum petugas Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Ironisnya, praktik busuk ini diduga terjadi di bawah kepemimpinan Kepala Lapas Iwan Darmawan, menciderai amanat reformasi pemasyarakatan dan perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pasca tragedi Lapas Narkotika Muara Beliti pada 8 Mei 2025 lalu.
Saat itu, Menteri Agus Andrianto menegaskan sikap kerasnya:
“Sikap saya tegas, siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.”
Namun fakta di lapangan menunjukkan, komitmen “zero tolerance” terhadap narkoba kembali diuji.
Sitaan Sabu Diduga Dijual Kembali oleh Petugas
Informasi yang dihimpun menyebutkan, petugas Lapas Kuala Tungkal bernama Rahmad Admizar diduga terlibat langsung dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 7 kantong sabu sitaan. Aksi ini diduga dilakukan berkolaborasi dengan CPNS magang Kemenimipas, Ading Rifaldi.
Lebih jauh, praktik keji tersebut disinyalir dilakukan di bawah restu komando Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) berinisial RP, dengan bantuan tamping KPLP dan dapur bernama Achok serta Riansyah alias Ompong.
Pengakuan mengejutkan datang dari Robin, mantan narapidana Lapas Kuala Tungkal yang baru bebas.
“Beli sabunya langsung di belakang pos jaga, ada paket 300 ribu dan 500 ribu. Lewat Achok dan Ompong,” ungkap Robin.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa Lapas telah berubah menjadi pasar gelap narkoba yang dikendalikan dari dalam.
Publik Menagih Janji “Narkoba Harga Mati”
Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center, Fahmi, mengapresiasi langkah cepat Menteri Agus Andrianto yang mengutus tim pemeriksa langsung ke Kuala Tungkal. Namun ia menegaskan, publik tidak hanya menunggu pemeriksaan, melainkan tindakan tegas dan nyata.
“Ketegasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diuji publik. Apakah kata-kata tegas itu benar-benar diwujudkan atau hanya berhenti sebagai slogan,” ujar Fahmi.
Fahmi juga mengungkapkan, KPLP berinisial RP dikabarkan telah dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Jambi pasca pemeriksaan. Namun hingga kini, nasib aktor intelektual Rahmad Admizar dan Ading Rifaldi belum jelas.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Jangan sampai yang dipindahkan hanya pion, sementara otak kejahatannya lolos,” tegasnya.
Desakan Pecat dan Proses Hukum
Fahmi menutup dengan pernyataan keras mewakili masyarakat penggiat anti narkoba:
“Kami sepakat dengan pernyataan Bapak Menteri: NARKOBA HARGA MATI. Pecat dan hukum berat aktor intelektual konspirasi peredaran narkoba di Lapas Kuala Tungkal. Jangan beri ruang kompromi!”
Kasus ini menambah daftar panjang noda hitam pemasyarakatan. Data Kemenimipas sendiri mencatat, 14 pejabat struktural, 4 Kepala UPT, 57 petugas dalam pembinaan, 5 petugas dalam pemeriksaan, dan 2 petugas diproses pidana akibat keterlibatan narkoba di lapas.
Kini, publik menanti:
apakah Kemenimipas benar-benar bersih-bersih, atau justru membiarkan kejahatan terorganisir terus hidup di balik jeruji besi?
Redaksi: InvestigasiGWI.com
Editor: Zulkarnain Idrus

