Gasak Mesin AC Indomaret, Polres Binjai Kirim Peringatan Keras: Kejahatan Akan Diburu Sampai Tuntas

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | BINJAI — Polres Binjai mengirim peringatan keras kepada pelaku kejahatan setelah berhasil membekuk E (40), seorang pengangguran yang diduga mencuri tiga unit mesin outdoor AC Indomaret secara bertahap. Aparat menegaskan, tidak ada ruang aman bagi pelaku kriminal yang mencoba merusak rasa aman dan dunia usaha di Kota Binjai.

Pelaku ditangkap Sabtu malam, 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, usai Tim Cobra Polres Binjai bergerak cepat menindaklanjuti laporan serta informasi masyarakat.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, kasus ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan yang dilakukan berulang dan terencana, sehingga wajib ditindak tegas.

“Kami tidak mentolerir kejahatan apa pun, apalagi yang dilakukan bertahap dan merugikan pelaku usaha. Siapa pun pelakunya akan kami kejar,” tegas AKBP Mirzal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi pada pertengahan Desember 2025. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengambil mesin AC secara bertahap—dua unit lebih dahulu, lalu satu unit berikutnya—guna menghindari kecurigaan. Pola ini dinilai aparat sebagai indikasi kuat niat jahat dan perencanaan matang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti penting, di antaranya dua cover mesin AC serta peralatan pembongkaran seperti tang, obeng, dan kunci pas. Barang bukti tersebut menguatkan konstruksi hukum bahwa tindak pidana dilakukan secara sadar dan sistematis.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi posisi pelaku yang langsung ditindaklanjuti di lapangan.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak dan tersangka berhasil diamankan,” jelas Hizkia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga membuka peluang pasal berlapis, termasuk Pasal 363 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, mengingat pencurian dilakukan lebih dari satu kali. Ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun menjadi konsekuensi serius yang harus dihadapi tersangka.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami telusuri kemungkinan penadah dan pihak lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim melalui Kasihumas Polres Binjai AKP Junaidi.

Polres Binjai menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan peringatan keras bagi pelaku kejahatan. Aparat memastikan akan memburu setiap bentuk kriminalitas sampai tuntas, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan iklim usaha di wilayah hukum Polres Binjai.

Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top