PT. IPI Bungkam Soal Limbah Tanpa Izin, MOSI Surati Pemko Medan hingga Aparat Penegak Hukum

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Medan – Sikap bungkam PT. IPI (Industri Pembungkus Internasional) terkait dugaan operasional pabrik tanpa izin lingkungan kian memantik tanda tanya publik. Meski telah dua kali disurati secara resmi oleh DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia), hingga kini manajemen PT. IPI tidak memberikan klarifikasi sedikit pun. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik, bahkan kemungkinan “beking” dari oknum tertentu.

Surat permohonan konfirmasi pertama telah dilayangkan MOSI langsung kepada PT. IPI dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Namun, respons nihil. Ironisnya, informasi yang diperoleh dari DLH Kota Medan justru menyebutkan bahwa PT. IPI tidak memiliki izin lingkungan. Kendati demikian, aktivitas pabrik tetap berjalan bebas tanpa hambatan berarti.

Kondisi ini memunculkan dugaan serius soal lemahnya pengawasan Pemko Medan. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah pabrik yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan bisa terus beroperasi seolah kebal hukum. Penolakan PT. IPI untuk menjawab konfirmasi wartawan semakin memperkuat spekulasi adanya keterlibatan oknum pemerintah atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena tak kunjung mendapat kejelasan, DPD MOSI akhirnya melayangkan surat permohonan konfirmasi kedua. Kali ini, surat ditujukan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, dengan tembusan kepada Wali Kota Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumut, serta DPRD Kota Medan. Langkah ini diambil sebagai bentuk eskalasi agar persoalan ini tidak ditutup-tutupi.

Beroperasinya PT. IPI tanpa izin lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif. Dugaan ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah, baik dari sisi lingkungan maupun keuangan. Perusahaan tanpa izin cenderung tidak membayar pajak dan retribusi secara sah, sehingga daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Selain itu, limbah yang tidak dikelola sesuai ketentuan berisiko mencemari air, udara, dan tanah. Dampak kerusakan lingkungan semacam ini menuntut biaya pemulihan yang sangat besar. Jika perusahaan abai atau menghindari tanggung jawab, beban tersebut pada akhirnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat.


Tak hanya itu, pabrik tanpa izin lingkungan berpotensi dikenai sanksi penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha. Situasi ini bukan saja menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga menimbulkan instabilitas ekonomi di daerah akibat hilangnya kontribusi usaha yang seharusnya legal dan tertib.

Ketiadaan izin lingkungan juga kerap menjadi indikator awal dugaan praktik korupsi, termasuk penyuapan pejabat atau penyalahgunaan wewenang. Dugaan ini menyeret potensi keterlibatan oknum di instansi terkait, seperti DLH atau DPMPTSP, yang diduga melakukan pembiaran agar aktivitas ilegal terus berjalan. Sorotan juga mengarah pada aparat penegak hukum apabila terjadi pembiaran yang disengaja terhadap pelanggaran yang nyata.

Ketua DPD MOSI, Rudi Huta Gaol, menegaskan bahwa surat konfirmasi kedua ini merupakan upaya terakhir agar PT. IPI bersikap terbuka.
“Publik berhak tahu. Jika memang tidak ada pelanggaran, PT. IPI seharusnya berani memberikan klarifikasi. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata,” tegasnya.

Kasus PT. IPI kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemko Medan dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. Publik menanti, apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top