Kamera Dilarang, Klarifikasi Menghilang: Ada Apa dengan Polsek Medan Sunggal?

Redaksi Media Bahri
0

Medan – InvestigasiGWI.com |
Apa yang sebenarnya terjadi di balik pagar Polsek Medan Sunggal? Pertanyaan ini mencuat setelah seorang jurnalis CNN Indonesia dilarang mengambil gambar tampak depan kantor polisi dari ruang publik. Insiden ini bukan sekadar soal kamera, melainkan indikasi ketertutupan aparat terhadap pengawasan publik.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/12/2025) saat awak media CNN Indonesia mendatangi Polsek Medan Sunggal untuk mengonfirmasi isu sensitif yang telah viral di media sosial: dugaan pelepasan pelaku begal yang sebelumnya diamankan warga.

Video kejadian dugaan pelepasan tersebut, yang terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, beredar luas dan memicu kemarahan masyarakat. Publik menuntut satu hal sederhana: klarifikasi terbuka.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Saat jurnalis mendokumentasikan bagian luar kantor Polsek dari arah jalan raya—wilayah yang secara hukum merupakan ruang publik—teriakan bernada tinggi terdengar mempertanyakan aktivitas tersebut.

“Pas ambil gambar kantor Polsek dari depan, ada yang teriak, ‘ngapain foto-foto?’,” ujar Junaedi, jurnalis CNN Indonesia.

Tak lama berselang, seorang oknum anggota Polsek Medan Sunggal berpakaian preman, mengaku sebagai Panit, mendatangi jurnalis dan menegaskan bahwa pengambilan gambar harus seizin aparat.

Pertanyaannya:
Sejak kapan jalan raya berubah menjadi area terlarang bagi pers?

Fakta penting yang luput dijelaskan aparat adalah bahwa sebelum pengambilan gambar, awak media CNN Indonesia telah melapor ke petugas piket, menyampaikan tujuan peliputan, serta meminta bertemu Kapolsek atau Kanit Reskrim. Artinya, peliputan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai etika jurnalistik.

Insiden ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghalangi kerja pers, terutama ketika peliputan menyentuh isu yang berpotensi memalukan institusi. Bukan tidak mungkin, kamera dianggap ancaman ketika pertanyaan wartawan menyentuh titik sensitif.

Pengamat sosial dan pers, Muhammad Zulfahri Tanjung, menilai tindakan aparat Polsek Medan Sunggal sebagai alarm bahaya bagi kebebasan pers.

“Pengambilan gambar bagian luar kantor polisi dari ruang publik adalah sah secara hukum. Jika itu dilarang tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut diduga ada ketakutan berlebihan terhadap transparansi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Bahkan, Pasal 18 UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghambat tugas wartawan.

Yang membuat publik semakin bertanya-tanya, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Medan Sunggal belum memberikan pernyataan resmi. Bungkamnya pimpinan Polsek di tengah sorotan publik justru mempertebal dugaan bahwa persoalan ini lebih dari sekadar salah paham di lapangan.

InvestigasiGWI.com mencatat, dalam banyak kasus nasional, pelarangan peliputan kerap menjadi gejala awal dari upaya menutup-nutupi persoalan yang lebih besar. Kamera dilarang, klarifikasi menghilang, dan publik dibiarkan berspekulasi.

Kini sorotan mengarah ke Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara. Apakah institusi kepolisian akan membiarkan praktik pembatasan pers ini berlalu begitu saja, atau mengambil langkah tegas untuk memastikan Polsek bukan zona steril dari pengawasan publik?

Karena dalam negara demokrasi, yang patut dicurigai bukan kamera wartawan, melainkan ketakutan terhadap kamera itu sendiri.


Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top