
InvestigasiGWI.com | Lumajang – Dugaan praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi luka lama yang terbuka di Kabupaten Lumajang. Sebuah gudang milik pria berinisial H di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek tim Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025). Penggerebekan ini memicu gelombang kritik dan desakan agar aparat bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di dalam gudang, petugas menemukan banyak kempu berukuran besar yang diduga kuat menjadi tempat penampungan solar subsidi hasil pembelian berkali-kali dari beberapa SPBU di wilayah Lumajang. Pola ini menunjukkan indikasi penimbunan terorganisir yang dapat mengacaukan distribusi BBM subsidi dan merugikan negara dalam jumlah besar.
Informasi lapangan menyebutkan bahwa H memerintahkan anak buahnya membeli solar subsidi secara sistematis dari sejumlah SPBU, kemudian menampungnya di gudang untuk dijual kembali dengan harga industri menggunakan jasa transportir PT GAS. Jika terbukti, skema ini bukan hanya kejahatan ekonomi—melainkan penghianatan terhadap hak masyarakat kecil yang berhak menikmati BBM subsidi.
Pengecekan Polisi Dilakukan Rabu, 10 Desember 2025
Humas Polres Lumajang membenarkan adanya pengecekan lapangan yang dilakukan tim Satreskrim pada:
- Rabu, 10 Desember 2025
- Pukul 14.00 WIB
- Lokasi: Gudang milik H di Desa Pandasari
Dalam klarifikasi kepada redaksi, Humas Polres Lumajang menyampaikan:
“Saat pengecekan tidak ada bongkar muat barang, tidak ada barang yang diamankan.
Perkara masih tahap penyelidikan. Pemilik akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.”
Meski tanpa temuan barang bukti saat itu, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan.
Ancaman Sanksi Hukum Berat – Tidak Ada Alasan untuk Lunak
InvestigasiGWI.com menegaskan bahwa penegakan hukum pada kasus seperti ini tidak boleh setengah hati. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Ancaman sanksinya jelas dan menggigit:
- Pidana penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp60 miliar
Sanksi ini wajib ditegakkan apabila bukti-bukti mengarah pada praktik penimbunan terstruktur. Tidak ada ruang kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak boleh ada aktor yang “diselamatkan”.
Publik Mendesak: Jangan Sampai Kasus Menguap
Masyarakat Lumajang menolak keras jika perkara ini hanya berhenti pada pengecekan kosong. Penimbunan solar subsidi telah berulang kali menyebabkan kelangkaan, antrean panjang di SPBU, hingga lonjakan biaya logistik. Kerugiannya dirasakan langsung oleh petani, sopir, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
InvestigasiGWI.com menerima banyak laporan warga yang menilai bahwa kasus seperti ini kerap “dingin sebelum matang”. Karena itu, publik menuntut:
- Transparansi penuh dalam proses penyelidikan
- Pemanggilan pemilik gudang tanpa menunda-nunda
- Penelusuran keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi dan transportir
- Penetapan tersangka bila bukti cukup
Kasus ini tidak boleh menguap. Tidak boleh berhenti pada klarifikasi. Tidak boleh ada dalih.
Sebab penimbunan BBM subsidi bukan pelanggaran kecil—ini kejahatan ekonomi yang merampas hak publik dan mengancam stabilitas distribusi energi daerah.
InvestigasiGWI.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawalnya hingga tuntas, tanpa kompromi.
Reporter: Eny
Editor: Zulkarnain Idrus

.jpeg)