Jakarta, Kamis, 11 September 2025 - InvestigasiGWI.com | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh institusi atau badan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi rencana TNI yang sebelumnya dikabarkan akan melaporkan Ferry Irwandi terkait unggahan di media sosial. Yusril menegaskan bahwa aturan hukum sudah jelas menyebut korban pencemaran nama baik adalah orang perseorangan.
“Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan. Yang berhak mengadukan hanyalah korban sebagai individu, bukan institusi. Hal ini sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 pada 29 April 2025. Jadi, TNI sebagai institusi negara tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik,” tegas Yusril.
Menurutnya, langkah TNI yang memilih berkonsultasi dengan Polri sudah tepat. Polri juga merujuk pada putusan MK ketika menjawab persoalan ini. “Dengan begitu, saya kira sebaiknya masalah ini dianggap selesai,” ucapnya.
Lebih jauh, Yusril mengingatkan agar kritik yang disampaikan lewat media sosial tidak serta-merta dipidanakan. “Kalau sifatnya kritik yang konstruktif, itu bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Saya menyarankan TNI membuka ruang dialog dengan Ferry Irwandi,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa jalur pidana adalah langkah terakhir. “Pidana itu ultimum remedium. Selama masih ada ruang untuk dialog, itu yang harus didahulukan,” pungkas Yusril.
Redaksi: InvestigasiGWI.com
.jpeg)