
Serang – InvestigasiGWI.com |
Tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Banten menemukan fakta mencengangkan di kawasan industri Serang. Sebuah perusahaan bernama PT Uloda Food Indonesia, yang memproduksi cone es krim dalam kemasan, diduga kuat beroperasi tanpa izin edar resmi dari BPOM.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas produksi pangan ilegal di Cikande. Tim investigasi langsung bergerak ke lokasi, dan mendapati mesin produksi menyala, ruang pengepakan aktif, serta produk siap edar dalam jumlah besar. Di kemasan kardus terlihat logo halal, namun tanpa nomor registrasi BPOM yang seharusnya wajib dicantumkan.

Seorang staf yang ditemui di lokasi mengaku izin BPOM dan SNI “masih dalam proses pengurusan”. Ia juga menyinggung bahwa pemilik perusahaan adalah warga negara asing, dengan jumlah karyawan tidak lebih dari tiga orang. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas produksi dilakukan tanpa prosedur legal yang sah.
Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengecam keras lemahnya pengawasan. “Respon BPOM justru membingungkan, bahkan tidak memuaskan. Sungguh ironis bila perusahaan tanpa izin bisa beroperasi bebas. Ini jelas berbahaya bagi masyarakat, karena produk yang tidak terjamin keamanan dan legalitasnya sudah beredar di pasaran,” ujarnya.
Lebih jauh, Biro Hukum GWI, Coki Siregar, S.H., menyoroti lambannya langkah BPOM. Ia menilai alasan menunggu laporan masyarakat hingga 60 hari kerja sebagai bentuk pembiaran. “Kami sudah bawa bukti produk, kami sudah datangi lokasi. Apa lagi yang harus ditunggu? Seharusnya pabrik langsung ditutup sementara, produk ditarik dari pasaran, lalu baru dipasarkan kembali setelah izin resmi keluar. Kalau dibiarkan, sama saja membahayakan konsumen,” tegas Coki.

Ia menambahkan, bila BPOM terus pasif, GWI siap membawa kasus ini ke Ombudsman, kementerian terkait, bahkan Presiden. “Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang merugikan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Uloda Food Indonesia diduga masih beroperasi tanpa hambatan. Pertanyaan besar kini menggantung: apakah lembaga pengawas berani bertindak tegas, atau justru membiarkan produksi pangan ilegal terus berjalan di Banten?
Redaksi: InvestigasiGWI.com

.jpeg)