DPC GPM Halsel Kecam Pelantikan Empat Kades oleh Bupati, Satu Diantaranya Telah Dibatalkan PTUN

Redaksi Media Bahri
0



GWINVESTIGASI.ID Halmahera Selatan – Polemik demokrasi desa kembali menyeruak di Halmahera Selatan. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halsel lantang mengecam langkah Bupati Bassam Kasuba yang tetap melantik empat kepala desa, termasuk satu kepala desa dari Desa Kuo yang status kemenangannya telah dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menilai tindakan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk nyata pembangkangan hukum dan arogansi kekuasaan.

“Ini bukan sekadar pelantikan. Ini adalah drama kekuasaan yang menyembunyikan luka hukum di balik upacara seremonial,” kata Harmain, yang juga mahasiswa Hukum Syariah STAI Alkhairaat Labuha, Selasa (10/9/2025).

Putusan PTUN Diabaikan Dalam putusan PTUN Ambon Nomor 41/G/2023/PTUN.ABN, majelis hakim dengan tegas membatalkan hasil pemilihan kepala Desa Kuo karena terbukti cacat prosedur. Dari data persidangan, tercatat 504 suara, sementara jumlah pemilih yang hadir hanya 494 orang.

“SK-nya gugur, subjek hukumnya pun ditolak oleh pengadilan. Tapi oleh kekuasaan, ia dihidupkan kembali. Ini bukan sekadar pembangkangan hukum, ini bentuk arogansi,” tegas Harmain.

Diskresi Jadi Perisai DPC GPM juga menyoroti dalih pemerintah daerah yang menggunakan alasan “diskresi” untuk tetap melakukan pelantikan. Menurut mereka, diskresi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum.

Diskresi bukan pelindung bagi pelanggaran. Jika dijadikan tameng untuk menabrak hukum, maka ia telah berubah menjadi wajah baru dari tirani,” sindir Harmain.

Ia menegaskan, seluruh regulasi yang mengatur pemilihan kepala desa – mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri, hingga Peraturan Bupati Halsel – jelas mengatur bahwa jika terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan, solusinya adalah pemilihan ulang, bukan pelantikan ulang.

Tanda Keretakan di Pemerintahan Pelantikan empat kepala desa ini juga disorot karena berlangsung tanpa kehadiran Wakil Bupati Halmahera Selatan. DPC GPM menilai ketidakhadiran tersebut adalah sinyal keretakan di tubuh pemerintahan yang seharusnya berjalan kolektif-kolegial.

“Mengapa Wakil Bupati tidak dilibatkan? Apakah ini pemerintahan satu suara tanpa ruang diskusi? Ketidakhadiran ini bukan kebetulan, ia adalah simbol krisis kepercayaan dan transparansi,” kata Harmain.

Adapun empat desa yang dilantik yakni:

Desa Kuo, Kecamatan Gane Timur.

Desa Goro-goro, Kecamatan Bacan Timur.

Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.

Desa Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara.


Potensi Konflik Sosial Menurut GPM, pelantikan cacat hukum tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga desa. Untuk itu, mereka menyatakan siap melakukan aksi besar-besaran sebagai mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Bassam–Helmi.

“Jika hukum dibungkam, maka suara rakyat akan menggelegar. Jangan salahkan jika kantor pemerintahan diguncang oleh gelombang kesadaran rakyat yang tak lagi bisa dibendung,” tegas Harmain menutup pernyataannya.

Suara hukum telah bicara, namun diabaikan. Kini, GPM mengingatkan bahwa suara rakyat akan menyusul dan tak mungkin dibungkam.Red

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top