Skandal Demokrasi? Ketum LSM MAUNG Ungkap Pasal 'Karet' yang Lindungi DPR dari Murka Rakyat

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta — 25 Agustus 2025 | InvestigasiGWI.com
Gelombang massa 25 Agustus yang mengepung Gedung DPR RI bukan sekadar unjuk rasa biasa. Tuntutan yang berulang kali terdengar adalah pembubaran DPR — tuntutan ekstrem yang lahir dari akumulasi kekecewaan publik. Namun, di balik isu itu, Ketua Umum LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), Hadysa Prana, membongkar sesuatu yang lebih dalam: pasal-pasal konstitusi dan regulasi yang selama ini justru jadi “tameng kebal” DPR.


“Pasal 7C UUD 1945 melarang Presiden membubarkan DPR. Tapi mari jujur, pasal ini kini dipakai sebagai senjata politik untuk melanggengkan kekuasaan DPR, meski mereka berulang kali mengkhianati rakyat,” tegas Hadysa.


Ia lalu mengingatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat. “Jika DPR sibuk membuat undang-undang titipan oligarki, terjebak kasus korupsi berjamaah, dan menutup mata dari penderitaan rakyat, apa mereka masih pantas menyebut diri wakil rakyat? Atau sebenarnya hanya boneka partai dan cukong?”


Membedah Undang-Undang ‘Pelindung DPR’

Investigasi LSM MAUNG menyoroti setidaknya tiga regulasi yang dianggap memperkokoh dominasi DPR sekaligus mematikan kontrol rakyat:

  • UU MD3 (UU No. 17/2014): Hak imunitas dipelintir menjadi “perisai kebal hukum.”
  • UU Partai Politik (UU No. 2/2011): Gagal melahirkan kader berkualitas, hanya menghasilkan politisi pragmatis.
  • UU Pemilu soal Recall: Mekanisme recall dibuat rumit, sehingga rakyat nyaris mustahil mencopot wakil yang berkhianat.


“Ini bukan sekadar kelemahan hukum. Ini adalah desain sistematis yang menjauhkan DPR dari rakyat,” ungkap Hadysa.


Legitimasi di Ujung Tanduk

Menurut Hadysa, tuntutan pembubaran DPR yang semakin keras adalah tanda bahwa legitimasi DPR runtuh di mata rakyat. “Secara hukum mungkin DPR masih berdiri, tapi secara moral mereka sudah tumbang. Dan jika rakyat bergerak, tidak ada pasal konstitusi yang bisa menghentikan,” ujarnya dengan tajam.


LSM MAUNG menegaskan perlunya reformasi total politik Indonesia. “Kalau partai politik terus gagal, kalau UU terus dijadikan alat oligarki, maka rakyat akan mengambil jalan sendiri. Itu risiko yang harus dihadapi elit politik hari ini,” tutup Hadysa.


Redaksi: InvestigasiGWI.com 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top