Pasutri Korupsi Semarang: Mba Ita 5 Tahun, Suami 7 Tahun — Benarkah Vonis Ini Cukup Adil?

Redaksi Media Bahri
0


Semarang – InvestigasiGWI.com | Skandal korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya Alwin Basri akhirnya diputuskan di meja hijau. Dalam sidang putusan, Rabu (27/8/2025), Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis berbeda: Mba Ita dihukum 5 tahun penjara, sementara Alwin divonis 7 tahun penjara.


Selain hukuman badan, keduanya wajib membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menegaskan, tindakan pasangan elite ini telah mencoreng marwah pemerintahan dan merusak kepercayaan publik.


Namun, vonis ini menyisakan tanda tanya besar: apakah hukuman 5 dan 7 tahun benar-benar sebanding dengan dampak korupsi yang mereka lakukan? Fakta persidangan menunjukkan keduanya memang mengakui perbuatan, menyesal, serta mengembalikan sebagian hasil gratifikasi. Tetapi, apakah itu cukup untuk menebus pengkhianatan terhadap amanah publik?


Sidang yang berlangsung hingga 27 kali ini diklaim transparan dengan disiarkan langsung lewat kanal YouTube PN Semarang. Meski begitu, publik menilai vonis terhadap pasutri korup ini belum menjawab dahaga keadilan rakyat.


Kasus Mba Ita dan Alwin bukan sekadar soal hukum, tetapi juga cermin rapuhnya integritas pejabat publik di Indonesia. Pertanyaan yang kini mengemuka: sampai kapan korupsi diperlakukan sebagai sekadar pelanggaran hukum, bukan sebagai pengkhianatan terhadap bangsa?

Redaksi | InvestigasiGWI.com



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top