
Siak – InvestigasiGWI.com | Malam yang tenang di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, mendadak berubah menjadi operasi senyap. Tim Reskrim Polsek Koto Gasib berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial Y (26) ditangkap bersama barang bukti 10,20 gram sabu-sabu yang siap edar.
Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Kapolsek Koto Gasib, IPTU Suhardiyanto, S.H., M.H., segera menginstruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rian Pratama, S.H., M.H. kemudian menghentikan laju sepeda motor tersangka.
Dari pemeriksaan di tempat, ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening. Hasil interogasi menguak fakta mengejutkan: tersangka masih menyimpan paket lain di rumahnya. Tak menunggu lama, polisi bergerak cepat menuju kediaman Y di Kampung Rantau Panjang.
Penggeledahan di Bawah Kasur
Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan rapi di bawah kasur kamar tersangka. Dari pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari seorang berinisial IL yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 4 paket sabu total seberat 10,20 gram
- 1 timbangan digital mini
- 1 unit HP Oppo Reno 11
- uang tunai Rp570 ribu
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125
- serta berbagai alat pendukung konsumsi sabu.
Tes urine menunjukkan Y positif mengandung metamphetamine dan amphetamine, menegaskan keterlibatannya tidak hanya sebagai pengedar, melainkan juga pengguna.
Aparat Tegaskan Komitmen
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Koto Gasib menegaskan, pengungkapan ini hanya bagian kecil dari upaya besar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Siak.
“Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai ke akar jaringan. Generasi muda harus diselamatkan dari jerat narkoba,” tegas Kapolsek.
Jerat Hukum Berat Menanti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib. Sementara aparat masih memburu IL, sosok yang disebut sebagai pemasok utama barang haram tersebut. (FH)
(Redaksi | InvestigasiGWI.com – 27 Agustus 2025)


.jpeg)