Pandeglang – InvestigasiGWI.com | Aroma kebijakan janggal mulai tercium di Pandeglang. Warga menuding Pemerintah Daerah Pandeglang telah membuka pintu bagi masuknya sampah dari luar daerah ke TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong. Buntut dari kebijakan ini, rakyat menggelar donasi yang dipimpin Rohmat sebagai langkah nyata mendukung aksi damai 3 September 2025 di Kota Pandeglang.
Rohmat menegaskan, gerakan ini bukan sekadar protes, melainkan sikap kritis rakyat terhadap dugaan praktik kebijakan yang berseberangan dengan hukum dan mengorbankan masa depan lingkungan.
“Kami menduga kebijakan ini sarat kepentingan kelompok tertentu. Tidak pro rakyat, mengabaikan ekosistem, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Rohmat lantang kepada wartawan.
Deklarasi sikap warga yang dibacakan Rohmat menekankan lima poin penting: menolak masuknya sampah luar daerah, mengutuk kebijakan yang merugikan rakyat, melawan persekongkolan bisnis kotor, mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu, serta berkomitmen berjuang hingga kebijakan ini dicabut.
Rohmat juga mengungkap indikasi kuat bahwa kebijakan ini lebih berpihak pada kepentingan bisnis ketimbang kesehatan masyarakat.
“Pandeglang bukan tempat pembuangan sampah, Pandeglang bukan tempat jual beli kehormatan rakyat. Kami berdiri di garis depan, kami tidak akan mundur,” tegasnya.
Gerakan donasi yang digalang kini menjadi simbol solidaritas rakyat sekaligus perlawanan terhadap dugaan praktik kebijakan yang menyimpang. Investigasi lebih lanjut masih terus didorong oleh berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat sipil, untuk membuka siapa sebenarnya pihak-pihak yang diuntungkan dari kebijakan ini.
Redaksi: InvestigasiGWI.com