Surabaya, 19 Agustus 2025 – InvestigasiGWI.com | Persidangan sengketa informasi terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng di Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, memasuki babak krusial.
Dalam sidang ke-4 di Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim), Termohon berupaya berkelit dengan mengajukan 10 alasan pengecualian agar dokumen SPJ tidak dibuka. Namun, majelis KI Jatim menolak mentah-mentah seluruh dalih tersebut.
Warga Kelurahan Pilang selaku Pemohon menegaskan, anggaran publik bukan untuk ditutup-tutupi. Mereka menuntut hak atas informasi sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan UU KIP Jawa Timur No. 7 Tahun 2016.
KI Jatim dengan tegas merujuk pada PERKI No.1 Tahun 2021 Pasal 14 Ayat 2 (d), yang mengatur dokumen keuangan publik wajib dibuka. Artinya, SPJ Festival Gir Sereng tidak bisa lagi disembunyikan.
“Saatnya pemerintah transparan, saatnya anggaran publik dipertanggungjawabkan. Tidak ada lagi alasan menyembunyikan dokumen publik!” tegas Sutarji, perwakilan warga.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk memastikan keterbukaan dokumen, sekaligus menguji sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung akuntabilitas anggaran publik.
Jurnalis: Irf
Redaksi: InvestigasiGWI.com