Investigasi: Kebijakan Sampah Lintas Kota di Pandeglang, Siapa yang Diuntungkan?

Redaksi Media Bahri
0


Pandeglang, InvestigasiGWI.com | Rencana pengiriman sampah dari Kota Tangerang ke Kecamatan Korocong Bangkonol, Kabupaten Pandeglang, memunculkan pertanyaan besar. Apakah kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau justru membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu?


M. Sutisna, Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), menyoroti ketidakjelasan dalam perencanaan dan implementasi kebijakan tersebut.

Uu

“Kebijakan ini tampak tergesa-gesa, tanpa kajian serius tentang jarak pemukiman warga ke TPA, daya tampung, dan dampak ekosistem. Akibatnya, masyarakat berpotensi menanggung risiko besar sementara segelintir pihak diuntungkan,” ungkap Sutisna kepada InvestigasiGWI.com.


Sutisna menekankan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi rakyatnya sesuai hukum yang berlaku:

  • UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): Menegaskan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
  • Pasal 28G UUD 1945: Menjamin perlindungan hak hidup, kehormatan, dan harta benda.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menjamin hak dasar warga negara dan mewajibkan negara untuk menegakkan perlindungan hukum.

“Jika kebijakan ini terus berjalan tanpa evaluasi, dikhawatirkan melanggar prinsip keadilan dan hak asasi warga. Kami mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan ini sebelum menimbulkan penolakan besar dari rakyat,” tegas Sutisna.


InvestigasiGWI.com menekankan perlunya pengawasan publik dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Kebijakan publik yang berpotensi merugikan masyarakat harus dibuka secara terang agar rakyat tahu siapa yang benar-benar diuntungkan.


“Dengarkan suara rakyat, jangan hanya mementingkan oknum tertentu. Negara tidak ada artinya tanpa rakyat,” pungkas Sutisna.


Redaksi: InvestigasiGWI.com



Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top