Karawang – InvestigasiGWI.com | Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers nasional. Riandi Hartono, wartawan media teropongrakyat.co, mengalami pengeroyokan saat tengah menjalankan tugas jurnalistik investigatif terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Karawang Barat.
Insiden terjadi pada Senin siang, 4 Agustus 2025, di sebuah toko di Jalan Singasari, Karawang Kulon. Saat hendak melakukan konfirmasi kepada pemilik toko, Riandi justru diserang secara fisik oleh pemilik toko berinisial ADI bersama beberapa pria yang disebut-sebut merupakan suruhan dari oknum TNI berinisial A-N.
Laporan Resmi ke Polisi, Jurnalis Alami Luka Serius
Riandi mengalami luka lecet di bagian punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta nyeri hebat di kepala. Ia langsung membuat laporan resmi ke Polres Karawang untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan atas tindak kekerasan yang dialaminya.
Pimpinan Redaksi Angkat Suara: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Wartawan Terus Terjadi
Rocky, Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, mengecam keras kejadian ini.
“Ini bentuk nyata dari upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalis. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak, tangkap pelaku, dan usut dalangnya tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menyerang wartawan berarti merampas hak publik untuk tahu.
Pakar Pers: Serangan terhadap Jurnalis Adalah Serangan terhadap Demokrasi
Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dari Universitas Padjadjaran, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa ini.
“Jika wartawan diserang saat mencari kebenaran, maka demokrasi berada dalam bahaya. Negara wajib hadir melindungi mereka,” ungkapnya.
Aspek Hukum: Penjualan Obat Tanpa Izin Bisa Dipidana 15 Tahun
Selain dugaan kekerasan, pelaku yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar juga bisa dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Komunitas Pers Desak Pengusutan Tuntas
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan elemen jurnalis lainnya mengecam keras peristiwa ini dan meminta Polres Karawang bertindak cepat, terbuka, dan adil. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan.
InvestigasiGWI.com
“Membongkar Fakta, Menegakkan Keadilan”