SKANDAL TIORITA BR. SURBAKTI: DIDUGA GUNAKAN IJAZAH PALSU, INVESTIGASI GWI DESAK MABES POLRI BERTINDAK TEGAS!

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta – InvestigasiGWI.com | 31 Juli 2025 / Tiorita Br. Surbakti, pejabat publik yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat, tengah menghadapi sorotan tajam atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang ia gunakan saat menduduki jabatan sebagai Kepala Puskesmas Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dugaan ini bukan hanya mencoreng institusi pemerintah, tetapi juga membuka ruang bagi penyidikan hukum pidana yang serius.


Melalui Aksi Jilid II, Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk mendesak tindakan hukum tegas terhadap Tiorita. Massa mengungkap bahwa nama Tiorita tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat. Padahal, Permenkes No. 43 Tahun 2019 Pasal 44 Ayat 2 Huruf b dengan jelas menyatakan bahwa jabatan Kepala Puskesmas hanya bisa diisi oleh tenaga kesehatan dengan kualifikasi minimal S-1 atau D-4.


“Ini adalah pemalsuan dokumen dan manipulasi jabatan. Tiorita Br. Surbakti patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mabes Polri harus segera bertindak, atau kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh!” tegas Ade Rinaldy Tandjung, Koordinator Aksi PPMSU.


PPMSU juga mengkritik keras lambannya Mabes Polri dan Polres Langkat dalam menindaklanjuti Dokumen Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah mereka sampaikan sejak 23 Juni 2025. Hingga kini, belum ada langkah hukum nyata yang menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil.


Aksi sempat memanas di depan Mabes Polri akibat kekecewaan massa terhadap apa yang mereka nilai sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum oleh pejabat daerah. Massa PPMSU menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Tangkap dan adili Tiorita Br. Surbakti atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan korupsi jabatan.
  2. Copot Kapolres Langkat dan evaluasi Polres Langkat secara menyeluruh, karena dianggap gagal merespons laporan masyarakat.
  3. Periksa semua oknum terkait di Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Pemkab Langkat yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dan pembiaran terhadap kejahatan administrasi ini.


InvestigasiGWI.com memandang bahwa kasus ini merupakan indikator buruknya tata kelola kepegawaian di tingkat daerah, sekaligus menguji keberanian institusi kepolisian dalam menindak pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaan.


Jika benar terbukti memalsukan ijazah, maka Tiorita Br. Surbakti harus diproses secara pidana — tidak peduli jabatan, pangkat, atau koneksi politik yang dimiliki.


Hingga berita ini dirilis, diketahui bahwa berkas Dumas PPMSU telah resmi diterima oleh Bareskrim Polri. Namun, masyarakat masih menanti langkah konkret. Diamnya aparat bisa ditafsirkan sebagai pengkhianatan terhadap keadilan.


Redaksi: InvestigasiGWI.com
Reporter: Zuris
Editor: Tim Investigasi Khusus Nasional

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top