BERAU – InvestigasiGWI.com | Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tajam datang akibat dugaan belum jelasnya status hukum lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), lahan proyek di Jalan Sultan Agung itu hingga kini masih belum mengantongi sertifikat resmi atas nama Pemerintah Kabupaten Berau. Padahal, status clean and clear merupakan syarat mutlak sebelum dana proyek dapat dicairkan.
Pelanggaran terhadap prinsip tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi penting, antara lain:
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Permendagri No. 19 dan 108 Tahun 2016
- Panduan dari BPK dan LKPP yang mewajibkan legalitas aset dan akuntabilitas anggaran
Isu ini mendapat tanggapan keras dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom. Ia meminta Gubernur Kalimantan Timur tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
“Saya minta Gubernur segera menyidik proyek RSUD ini. Jangan tunggu Kadis atau pejabat daerah lain masuk penjara setelah pensiun hanya karena proyek yang tak jelas legalitasnya saat mereka masih menjabat,” tegas Prof. Sutan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/8/2025).
Prof. Sutan juga mendesak agar seluruh proses pembangunan dihentikan sementara hingga keabsahan lahan benar-benar terverifikasi secara hukum dan administratif. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus serupa di Indonesia justru menyeret pejabat yang terkesan “hanya menjalankan tugas”, namun terjebak akibat kelalaian sistemik.
Suara masyarakat Berau pun menguat. Beberapa tokoh lokal mempertanyakan bagaimana mungkin anggaran sebesar itu dicairkan jika lahan belum memiliki status hukum yang sah.
“Kalau lahan belum bersertifikat, berarti cacat prosedur. Ini sangat rawan jadi temuan BPK dan aparat hukum,” ujar seorang warga Berau yang enggan disebut namanya.
Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Berau belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Sementara itu, Tim Investigasi GWI terus menelusuri keabsahan dokumen serta mekanisme anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut.
InvestigasiGWI.com akan terus mengawal dan mengungkap kebenaran demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik dan mencegah potensi kriminalisasi pejabat pascapensiun.
(Redaksi | InvestigasiGWI.com)