LANGKAT – investigasigwi.com | Aroma busuk korupsi kembali tercium dari tubuh Pemerintah Kabupaten Langkat. Kali ini, satu unit alat berat jenis John Deere (jonder) milik Pemkab diduga kuat telah dijual secara ilegal oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Transaksi gelap ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi indikasi kuat dari kejahatan terorganisir terhadap aset negara.
Redaksi memperoleh bukti kwitansi penjualan tertanggal 20 November 2024 yang menunjukkan nominal transaksi sebesar Rp55 juta. Yang mencengangkan, salah satu nama yang tercantum sebagai penerima dana dalam dokumen tersebut adalah Herianto, nama yang bukan asing di lingkaran pemerintahan lokal.
Konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Karang Rejo, Saliyadi, menguatkan dugaan tersebut. Ia mengakui bahwa alat berat tersebut memang pernah berada di wilayah desanya namun kini telah hilang secara misterius.
“Benar, alat itu sudah tidak ada di desa,” ujarnya tanpa ragu.
Melanggar Undang-Undang, Terancam Pidana Berat
Berdasarkan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemindahtanganan barang milik daerah hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pejabat berwenang dan melalui prosedur lelang atau hibah resmi. Penjualan langsung—apalagi tanpa dasar hukum—adalah tindakan ilegal yang masuk ranah pidana.
Jika terbukti dilakukan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – ancaman penjara hingga 4 tahun.
- Pasal 2 dan 3 UU Tipikor – ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, jika menimbulkan kerugian negara.
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan dokumen) – jika ditemukan bukti pemalsuan surat atau kwitansi.
Tekanan terhadap Jurnalis: Upaya Membungkam Kebenaran
Lebih memprihatinkan, sejak temuan ini mencuat, redaksi mendapat tekanan langsung dari pihak yang diduga terlibat. Salah satu pesan yang dikirim ke redaksi berbunyi:
“Tolonglah bang, hapus beritanya, kita kan saudara.”
Upaya membungkam media hanya memperkuat indikasi bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri—ada jaringan pelindung yang ingin menutup aib ini rapat-rapat.
Seruan Tegas Praktisi Hukum: “Negara Jangan Kalah”
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar SH, menyebut kasus ini sebagai “cermin dari bobroknya pengawasan aset daerah.” Ia meminta Kapolda Sumut dan Kapolres Langkat segera turun tangan.
“Tidak bisa hanya berhenti pada klarifikasi atau minta maaf. Kalau benar terbukti, harus diproses hukum. Tidak ada alasan," tegasnya.
Preseden Buruk bagi Tata Kelola Daerah
Kasus ini bukan sekadar hilangnya satu unit traktor. Ini adalah preseden berbahaya yang menunjukkan lemahnya sistem dan lemahnya komitmen pejabat terhadap amanah publik.
Jika dibiarkan, bukan hanya uang rakyat yang digerogoti, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi negara akan runtuh.
Redaksi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kebenaran harus disuarakan, dan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia aset.