BINJAI | INVESTIGASIGWI.COM — Praktik peredaran narkoba di Kota Binjai kembali terbongkar. Seorang perempuan berinisial WA (41), yang diketahui berstatus ibu rumah tangga (IRT), ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Binjai saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Binjai Timur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (24/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, proses penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit 1 Iptu Alex Parasibu, SH, yang saat itu menjabat perwira pengawas (pawas) di Polres Binjai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan patroli tertutup di lokasi yang diduga kerap dijadikan titik peredaran narkoba. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai seorang perempuan yang terlihat gelisah sambil menggunakan ponsel di pinggir jalan.
Ketika didekati, perempuan itu spontan menjatuhkan sesuatu dari tangannya. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi 1 paket sabu seberat 1,35 gram dalam plastik klip transparan. Barang haram itu diduga kuat akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Binjai.
WA, yang berdomisili di Jalan Marepan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, langsung diamankan beserta barang bukti. Saat ini, ia ditahan di Mapolres Binjai dan diproses secara hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika, siapa pun pelakunya.
“Kami akan terus mengejar para pelaku, termasuk jaringan-jaringan kecil yang mencoba beroperasi di wilayah kami. Tidak ada ruang untuk kompromi,” ujar AKP Junaidi.
InvestigasiGWI.com mencatat bahwa kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Tunggorono, bukan pertama kali menjadi titik rawan peredaran narkoba. Diduga, kawasan ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi karena akses jalan utama dan lemahnya pengawasan lingkungan pada malam hingga dini hari.
Pihak kepolisian diharapkan tidak hanya berhenti pada pengedar kecil, namun mampu menelusuri jaringan lebih besar yang mengatur sirkulasi narkotika di Sumatera Utara.
Laporan Agus Sidarta