BINJAI — investigasigwi.com |
Saat harapan menjadi jebakan, dan mimpi hijrah ke negeri orang justru berubah jadi mimpi buruk. Itulah nasib pahit yang dialami puluhan warga Binjai setelah diperdaya seorang pria berinisial CS (53) yang mengaku bisa memberangkatkan mereka bekerja ke Australia.
Investigasi tim investigasigwi.com mengungkap, CS telah berbulan-bulan menjalankan modus klasik: menawarkan jalan cepat bekerja ke luar negeri dengan iming-iming legalitas dan visa yang “sudah diatur rapi”. Untuk bisa berangkat, para calon korban diminta menyetor uang muka Rp33 juta — uang yang disebut-sebut akan digunakan mengurus dokumen dan visa kerja.
Korban Setor, Pelaku Hilang
Begitu uang disetor, janji tinggal janji. Tak satu pun korban yang diberangkatkan. CS justru lenyap seperti ditelan bumi. Upaya menghubungi nomor pribadinya gagal total. Rumahnya di Dusun VIII, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kota Medan, selalu dalam keadaan kosong. Tetangga pun mengaku sudah lama tak melihat sosok tersebut.
Para korban, yang mayoritas dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, mulai menyadari ada yang tak beres. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai pada 21 Februari 2025, dengan nomor laporan: LP/B/118/II/2025. Lokasi penyerahan uang disebut berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Perburuan dan Penangkapan
Bermodal keterangan saksi dan pelacakan lokasi, Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin oleh AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., melakukan pengejaran. CS berpindah-pindah tempat tinggal, diduga untuk menghindari kejaran aparat. Namun pergerakannya akhirnya terendus.
Selasa, 24 Juni 2025, tim berhasil membekuk CS di lokasi yang tak jauh dari titik awal ia mengumpulkan uang: Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota. Ia digelandang ke Mapolres dan langsung diamankan di sel tahanan Satreskrim.
Pasal dan Proses Hukum
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menyatakan bahwa CS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Proses hukum tengah berjalan dan seluruh korban telah dimintai keterangan.
“Penangkapan CS menjawab keresahan para ibu-ibu yang sempat mendatangi Polres Binjai, meminta keadilan atas uang dan harapan mereka yang digelapkan,” tegas AKP Junaidi dalam keterangannya.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Waspadai penawaran kerja ke luar negeri yang menggiurkan namun tanpa bukti legalitas jelas. Bila ada yang meminta setoran uang dalam jumlah besar tanpa prosedur resmi, besar kemungkinan itu adalah penipuan berjubah impian.
Redaksi & Investigasi: ZoelIdrus
investigasigwi.com | Telusur Fakta, Bongkar Rekayasa