[InvestigasiGWI.com] | Bacok Menantu Seperti Binatang! Gembira Surbakti Dituding Lakukan Pembunuhan Berencana di Langkat

Zulkarnaen_idrus
0


Langkat – InvestigasiGWI.com | Bau amis kekerasan menguar tajam dari ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat. Gembira Surbakti (41), pria bertubuh kekar dan berwajah dingin, duduk di kursi pesakitan atas dakwaan pembunuhan keji terhadap menantunya sendiri, Frandi Sembiring (26). Sidang ketiga yang digelar Kamis (26/6/2025) itu menjadi titik terang: ini bukan sekadar pembunuhan—ini eksekusi brutal berdarah dingin.


Dibantai Gara-Gara Pintu Dibanting

Peristiwa tragis itu terjadi Jumat pagi, 14 Februari 2025. Hanya gara-gara mendengar suara pintu dibanting, Gembira mengamuk. Ia mengambil parang—yang sehari-hari dibawanya bekerja di kebun sawit—dan langsung menyerang korban. Bukan satu tebasan. Bukan dua. Tapi berkali-kali bacokan menghujam tubuh Frandi, hingga nyawa menantunya melayang dalam kondisi mengenaskan.

“Dia membantai seperti orang kerasukan. Seolah-olah memang sudah nunggu momen,” ucap seorang sumber di lokasi kejadian kepada tim InvestigasiGWI.


Saksi-Saksi, Tapi Tak Menolong Terdakwa

Sidang menghadirkan tiga saksi. Tapi semuanya tak lebih dari upaya yang gagal total untuk meringankan Gembira.

  • Maria Ginting, istri terdakwa sekaligus ibu korban, menyebut suaminya penyayang, tapi mengaku sering mendengar ancaman “kubunuh kau” dari mulut korban. Sayangnya, pernyataan ini tidak berkaitan langsung dengan tindakan barbar terdakwa di hari kejadian.

  • Giwana, anak terdakwa, mengaku korban pernah mengancam ayahnya dengan pisau dua hari sebelum pembunuhan. Tapi saat dikonfrontasi, terdakwa justru membantah sendiri kesaksian anak kandungnya, menyebut ancaman itu terjadi sebulan sebelumnya.

  • Saksi ketiga, yang juga rekan kerja, menyebut sering melihat percekcokan antara korban dan terdakwa. Namun, kesaksiannya bertele-tele, tidak fokus, bahkan kontradiktif dengan saksi lainnya.


Kesimpulannya? Tak satu pun dari ketiga saksi dapat menyelamatkan Gembira dari jerat hukum. Semua kesaksian justru menegaskan: hubungan antara pelaku dan korban sudah lama rusak—dan kekerasan adalah puncaknya.

“Kesaksian mereka lemah, tak relevan, dan tidak menghapus fakta utama: terdakwa membunuh korban secara brutal, dengan kesadaran penuh,” tegas Jaksa Penuntut Umum Zakiri SH.


Dakwaan Mengerikan: Hukuman Mati Mengintai

Gembira dijerat dengan:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati)
  • Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gembira tidak sekadar membunuh, tapi melakukannya dengan kemarahan yang terpendam dan niat yang mengendap.

“Terdakwa mengayunkan parang dengan niat membunuh. Tidak ada peringatan. Tidak ada perlawanan. Ini bukan emosi sesaat, ini pembantaian,” papar jaksa dalam sidang terbuka yang memanas.


Tangisan Pecah, Amarah Meledak

Diluar ruang sidang nyaris meledak oleh isak dan jeritan keluarga korban. Istri Frandi menangis terisak, memohon keadilan. Seorang kerabat bahkan nyaris pingsan saat mendengar rekonstruksi kekejaman terdakwa dibacakan.

"Hukum dia mati! Jangan biarkan pembunuh berdarah dingin ini hidup lebih lama!" teriak salah satu anggota keluarga korban.


Sidang Lanjut 10 Juli – Tuntutan Ditunggu Publik

Sidang akan dilanjutkan 10 Juli 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Warga Langkat dan keluarga besar korban menanti: akankah hukum berani menjatuhkan hukuman setimpal pada Gembira Surbakti? Atau keadilan akan kembali menjadi mimpi di negeri sendiri?


Redaksi InvestigasiGWI.com
Editor: W. Naibaho
#InvestigasiGWI #GembiraSurbakti #FrandiSembiring #PembunuhanBerencana #PNStabat #HukumanMati

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top