BINJAI — investigasiGWI.com | Perang terhadap narkoba kembali memanas di Kota Binjai. Selasa malam (17/6/2025), Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria berinisial AR (42) yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu-sabu skala kecil. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan di Jalan Tanjung Periuk No.4, Lingkungan VI, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan — lokasi yang diduga kuat sudah lama menjadi titik panas peredaran narkoba.
Penindakan bermula dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tanpa banyak waktu, tim di bawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, melakukan pengintaian dan langsung bergerak. Saat digerebek, AR ditemukan sedang berdiri di teras — diduga tengah menanti pembeli.
Hasil penggeledahan menemukan:
- 2 paket sabu seberat bruto 1,22 gram
- 28 plastik klip kosong
- 1 dompet hitam
- 2 pipet skop modifikasi
Barang sedikit, tapi sinyal kuat. Modus operandi jelas — rumah dijadikan pos kecil transaksi sabu. Namun, pertanyaan klasik kembali mencuat: Apakah AR benar-benar pemain utama, atau hanya pion kecil dari jaringan yang lebih besar?
AR kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya: penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.
Namun investigasiGWI.com mencium aroma lain. Dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, rumah tersebut bukan baru kali ini disinyalir digunakan untuk transaksi narkoba. “Sudah lama sebenarnya... tapi baru sekarang digerebek,” ujar sumber. Muncul dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyatakan pihaknya tetap komit memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak main-main. Bandar dan jaringan akan kami sikat habis,” tegas AKP Junaidi.
Pertanyaannya: seberapa dalam jaringan ini menjalar, dan siapa yang selama ini menutup mata? investigasiGWI.com akan terus mengawal.
Laporan: Agus Sidarta | investigasiGWI.com