PRESISI POLRI DIPERTARUHKAN! Ibu Korban Dugaan Perundungan Anak Jadi Tersangka, Praktisi Hukum: Jika Penyidik Tidak Profesional, Sanksi Menanti

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Batam – Penanganan perkara yang menempatkan seorang ibu dari anak yang diduga menjadi korban perundungan, penganiayaan, dan kekerasan di lingkungan Playgroup Djuwita Batam sebagai tersangka kini menjadi sorotan luas masyarakat. Polemik yang berkembang tidak hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga menyentuh aspek profesionalitas dan akuntabilitas penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.


Perkara tersebut bermula dari laporan Lidiawati Siadari yang menjabat sebagai kepala sekolah Playgroup Djuwita. Namun dalam perkembangannya, muncul berbagai pertanyaan yang mengundang perhatian publik, terutama setelah kuasa hukum tersangka, Anrizal, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap konstruksi hukum yang digunakan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.


Dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Anrizal menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati kewenangan penyidik. Namun ia meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.


"Saya menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan klien saya sebagai tersangka. Namun saya memohon kepada Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim, dan terutama kepada Kapolri agar perkara ini ditangani secara objektif dan transparan demi tegaknya keadilan," ujarnya.


Menurut Anrizal, pihaknya hingga kini masih menunggu salinan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna melakukan kajian komprehensif terhadap dasar penetapan tersangka tersebut.


"Saya meminta BAP turunan secara lengkap agar perkara ini dapat ditelaah secara menyeluruh. Banyak aspek yang perlu dipelajari secara detail sehingga dapat diketahui secara terang bagaimana konstruksi hukum perkara ini dibangun," katanya.


Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah fakta yang menurutnya perlu diuji lebih lanjut, termasuk posisi pelapor dalam perkara tersebut. Menurutnya, kepala sekolah yang membuat laporan disebut tidak berada di lokasi saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi.


Selain itu, Anrizal turut memperlihatkan dokumen hasil pemeriksaan psikiater yang menyebut anak berusia 2,5 tahun tersebut mengalami trauma psikologis berat. Dokumen itu, menurutnya, menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam melihat perkara secara utuh.


"Klien kami datang ke sekolah untuk meminta penjelasan terkait kondisi anaknya. Karena itu seluruh rangkaian fakta harus dilihat secara menyeluruh dan objektif," tegasnya.


SOROTAN TERHADAP PROFESIONALITAS PENYIDIK

Polemik yang berkembang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana prinsip-prinsip profesionalitas penyidikan telah diterapkan dalam perkara tersebut.


Dalam berbagai regulasi internal Polri, termasuk ketentuan mengenai manajemen penyidikan tindak pidana dan Kode Etik Profesi Polri, setiap penyidik diwajibkan menjunjung tinggi asas legalitas, objektivitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak-hak warga negara. Karena itu, keputusan tersebut harus dibangun berdasarkan alat bukti yang cukup dan analisis hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Munculnya berbagai pertanyaan dari masyarakat menunjukkan bahwa perkara ini tidak lagi dipandang sebagai kasus pidana biasa. Yang sedang menjadi perhatian publik adalah bagaimana proses penyidikan dijalankan dan apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai standar profesional yang ditetapkan institusi Polri sendiri.


PRAKTISI HUKUM: JIKA TERBUKTI TIDAK PROFESIONAL, ADA KONSEKUENSI HUKUM DAN ETIK

Praktisi Hukum Nasional Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap penyidik wajib tunduk pada ketentuan hukum, Peraturan Polri, serta kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya.


Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menilai terjadi ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, maka hukum telah menyediakan berbagai mekanisme pengujian untuk menguji tindakan tersebut.


"Prinsip dasar dalam penyidikan adalah profesionalitas, objektivitas, legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu proses penyidikan, tersedia mekanisme hukum berupa gelar perkara, pengawasan internal, pengaduan ke Propam, maupun praperadilan," ujar Ahmad Zulfikar.


Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.


"Apabila dari hasil pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Polri dan Kode Etik Profesi Polri, maka oknum yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti," katanya.


Menurut Ahmad Zulfikar, konsekuensi terhadap pelanggaran tersebut tidak dapat dianggap ringan.


"Jika terbukti terdapat ketidakprofesionalan penyidik, konsekuensinya dapat berupa sanksi disiplin, sanksi etik melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, sanksi administratif jabatan, hingga tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah ditemukan unsur tindak pidana, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga melalui keterbukaan dan keberanian melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.


"Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan asumsi. Jika penyidikan telah dilakukan secara profesional, maka pengujian melalui mekanisme hukum justru akan memperkuat legitimasi penyidik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif wajib dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat," pungkasnya.


PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini, berbagai kalangan kini menunggu langkah Polresta Barelang dan jajaran Polda Kepri dalam memberikan penjelasan yang komprehensif terkait proses penyidikan yang sedang berjalan.


Keterbukaan terhadap pengawasan publik, penghormatan terhadap hak-hak para pihak, serta kesediaan menjalankan mekanisme evaluasi apabila diperlukan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.


Perkara Playgroup Djuwita kini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap implementasi prinsip PRESISI. Yang dipertaruhkan bukan hanya status hukum para pihak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan akuntabilitas institusi penegak hukum.


Publik menunggu jawaban melalui fakta, proses yang transparan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (FH)


Redaksi: InvestigasiGWI.com

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top