Diduga Langgar UU 32/2009, Dapur MBG Caringin Labuan Diseret ke Pusaran Skandal Lingkungan dan Ketenagakerjaan

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Pandeglang, 4 Mei 2026 — Dugaan pelanggaran berlapis mencuat dari operasional Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri. Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kabupaten Pandeglang mengungkap indikasi kuat adanya praktik yang tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi menyeret pengelola ke ranah pidana lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.


Toni, anggota GAIB, menyebut kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian mencolok dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dugaan pengabaian terhadap hak masyarakat lokal.


Rekrutmen Diduga Menyimpang, Warga Lokal Tersingkir

Alih-alih memberdayakan warga sekitar, manajemen dapur diduga justru mendatangkan tenaga kerja dari luar wilayah. Padahal, ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan minimal 70 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat setempat.


“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini bentuk pengabaian hak warga lokal yang seharusnya dilibatkan,” tegas Toni.


PHK Sepihak, Aroma Pelanggaran UU Ketenagakerjaan


GAIB juga menemukan dugaan pemecatan sepihak terhadap pekerja lokal tanpa mekanisme yang jelas. Pekerja tersebut kemudian digantikan oleh tenaga dari luar daerah.


Praktik ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur perlindungan terhadap tenaga kerja dari tindakan semena-mena.


Limbah Diduga Cemari Lingkungan, IPAL Terlambat Dibangun

Sorotan paling serius mengarah pada persoalan lingkungan. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga baru dibangun setelah dapur beroperasi, memunculkan dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.


Akibatnya, limbah diduga telah lebih dulu mencemari lingkungan, memicu bau menyengat, dan berpotensi merusak ekosistem sekitar.


“IPAL itu kewajiban sejak awal, bukan setelah warga protes. Ini indikasi pelanggaran serius,” ujar Toni.


Jerat Hukum Mengancam

Jika dugaan ini terbukti, konsekuensi hukumnya berat:

  • Pidana 3 hingga 10 tahun penjara
  • Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
  • Kewajiban izin lingkungan sebelum operasional


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengolahan limbah sesuai baku mutu.


GAIB: Jangan Biarkan Jadi Preseden Buruk

GAIB menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut lingkungan dan hak masyarakat.


“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Desakan Tegas: Sidak, Audit, dan Cabut Izin

GAIB mendesak langkah cepat dan tegas dari pemerintah:

  • DLH Pandeglang diminta melakukan sidak dalam 1x24 jam
  • Izin operasional harus dicabut jika terbukti melanggar
  • BGN pusat diminta audit penyerapan tenaga kerja lokal

“Jangan tunggu kerusakan meluas. Jika terbukti, hentikan operasional dan proses hukum,” tutup Toni.

Reporter: M. Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top