“Persimpangan Maut Dibiarkan: Dugaan Pembiaran Pelanggaran di Samping Mahkota Ponsel, Nyawa Warga Binjai Dipertaruhkan”

Redaksi Media Bahri
0

Binjai | InvestigasiGWI.com – Kecelakaan lalu lintas kembali pecah di persimpangan Jalan Hasanudin – Jalan Pangeran Adil, Kota Binjai, tepat di samping gerai Mahkota Ponsel. Peristiwa yang berulang ini kian menegaskan satu fakta pahit: ada persoalan serius yang diduga sengaja dibiarkan tanpa penindakan.


Dari pantauan di lokasi, dua sepeda motor terlibat kecelakaan di tengah persimpangan. Korban terjatuh dan sempat menjadi pusat perhatian warga sekitar yang langsung memberikan pertolongan. Namun, kejadian ini bukan yang pertama—bahkan sudah berulang kali terjadi di titik yang sama.


Area Bebas Pandang Tertutup, Risiko Tabrakan Tak Terhindarkan

Investigasi di lapangan mengungkap bahwa bangunan di sekitar lokasi, khususnya di area Mahkota Ponsel, diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Tidak hanya mempersempit badan jalan, keberadaan bangunan tersebut juga menutup area bebas pandang pengemudi, membuat pengendara dari berbagai arah tidak dapat melihat kondisi persimpangan secara utuh.


Situasi ini menciptakan “blind spot” mematikan. Pengendara kerap baru menyadari keberadaan kendaraan lain ketika sudah berada dalam jarak tabrak.


Trotoar Dikuasai, Badan Jalan Menyempit

Lebih parah lagi, trotoar dan sebagian badan jalan di sekitar lokasi diduga telah lama digunakan untuk kepentingan usaha. Ruang publik yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki berubah fungsi, mempersempit jalur kendaraan dan memperbesar potensi kecelakaan.


Mahkota Ponsel Kebal Hukum?

Sorotan tajam mengarah pada Mahkota Ponsel yang disebut-sebut tidak pernah tersentuh penindakan Perda Kota Binjai, meskipun dugaan pelanggaran sudah berlangsung bertahun-tahun. Tidak adanya tindakan tegas memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.

Pertanyaan publik pun menguat:


Ada apa dengan Pemerintah Kota Binjai?

Mengapa pelanggaran yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat justru dibiarkan? Mengapa penegakan Perda terkesan tebang pilih?


“Kalau ini dibiarkan terus, berarti nyawa warga dianggap murah,” ujar seorang warga dengan nada geram.


Desakan Keras: Jangan Tunggu Korban Jiwa

Masyarakat mendesak Pemko Binjai dan aparat penegak Perda untuk:

  • Segera menertibkan bangunan yang diduga melanggar GSB
  • Membuka total area bebas pandang di persimpangan
  • Mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan
  • Menindak tegas tanpa tebang pilih
  • Mengusut dugaan pembiaran yang terjadi selama ini


Jika tidak ada langkah konkret, persimpangan ini dikhawatirkan akan terus menjadi “ladang kecelakaan” yang sewaktu-waktu bisa merenggut nyawa.


InvestigasiGWI.com menegaskan: keselamatan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan tertentu. Jika hukum tidak ditegakkan, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa warga.


Reporter: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top