“NEGARA DALAM LAPAS?” — SAAT PERINTAH KAKANWIL TAK DIGUBRIS, PERS DIDUGA DITEKAN TANPA AMPUN

Redaksi Media Bahri
0

INVESTIGASI GWI.com | RIAU – Ini bukan lagi sekadar konflik internal birokrasi. Ini dugaan pembangkangan terbuka terhadap struktur negara—dan lebih jauh, indikasi serius pembungkaman kebebasan pers yang dilakukan secara terang-terangan.


Nama Maizar kini menjadi sorotan tajam. Pernyataannya yang mengaku “tidak bisa memberi perintah” kepada Yuniarto memantik tanda tanya besar: siapa sebenarnya yang memegang kendali di tubuh pemasyarakatan Riau?


Dalam sistem yang sehat, tidak ada ruang bagi pembangkangan. Kakanwil adalah atasan langsung. Kalapas adalah pelaksana. Titik. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan sesuatu yang janggal—bahkan mengarah pada dugaan adanya “kekuatan liar” yang membuat struktur formal lumpuh.


Fahmi Hendri tidak menahan kritiknya. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan komando yang berpotensi merusak wibawa institusi negara.


“Kalau atasan tidak bisa mengendalikan bawahan, itu bukan lagi kelemahan—itu krisis. Dan krisis ini membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.


Namun yang paling mengkhawatirkan bukan sekadar disharmoni struktural. Melainkan dugaan tekanan brutal terhadap insan pers.


Dalam proses Restorative Justice (RJ) terhadap wartawan Edi Lelek, muncul syarat-syarat yang oleh banyak pihak dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung. Berdasarkan keterangan Muhajirin, pihak jurnalis diminta:

  • Menghentikan pemberitaan negatif terkait Lapas
  • Menghapus berita yang telah dipublikasikan
  • Tidak melakukan aksi solidaritas, termasuk demonstrasi dan forum diskusi


Ini bukan mediasi. Ini ultimatum.

Jika benar syarat tersebut dijadikan prasyarat dalam proses hukum, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum—melainkan transaksi kekuasaan yang menukar keadilan dengan pembungkaman.


INVESTIGASI GWI.com menilai, praktik ini mengandung aroma kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk penyensoran.


Lebih keras lagi, tindakan ini mencerminkan pola klasik warisan kolonial: Drukwerkordonnantie 1856—di mana pers hanya boleh hidup jika tunduk pada penguasa.


Apakah kita sedang menyaksikan kembalinya praktik kolonial dalam wajah baru?


Jika seorang Kalapas berani mengatur apa yang boleh dan tidak boleh diberitakan, lalu Kakanwil memilih tidak bertindak, maka patut diduga telah terjadi pembiaran sistematis—atau lebih buruk, adanya kesepakatan diam di balik layar.


GWI.com menegaskan:

  • Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini potensi tindak pidana
  • Ini bukan konflik personal, ini ancaman terhadap demokrasi
  • Ini bukan isu lokal, ini cermin rapuhnya sistem pengawasan negara


Negara tidak boleh kalah oleh oknum.
Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan.
Dan pers tidak boleh dibungkam—oleh siapa pun.


Jika dugaan ini benar, maka publik berhak bertanya lebih jauh:
Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan di balik tembok Lapas Riau?


INVESTIGASI GWI.com akan terus menelusuri. Tidak mundur. Tidak diam. Tidak kompromi.

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top