Kejari Medan Dikunci dari Dalam: FORWAKA Ditolak, Akses Pers Dikebiri — Dugaan Maladministrasi Menguat

Redaksi Media Bahri
0
Gambar ilustrasi

INVESTIGASIGWI.com | Medan — Ini bukan lagi sekadar kebijakan. Ini pengetatan. Ini penutupan. Ini sinyal keras bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sedang membatasi akses pers secara terbuka.

Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan ditolak mentah-mentah saat mengajukan izin tempat dan dukungan pelantikan pengurus. Penolakan disampaikan langsung oleh Kasi Intel kepada Ketua FORWAKA, Irwansyah, Jumat (17/04/2026). Tanpa surat. Tanpa dasar hukum tertulis. Tanpa ruang klarifikasi.

“Tidak ada izin tempat dan support. Arahan Kejatisu tidak berkenan. Cari tempat di luar saja.”

Kalimat berikutnya lebih tegas—dan lebih problematik:

“Tidak berkenan wartawan berunit di Kejari Medan. Konfirmasi langsung ke saya saja.”

Di titik ini, batas antara kebijakan dan pembatasan menjadi kabur.
Dan yang muncul ke permukaan: indikasi kuat pengendalian informasi.


Pola yang Terbaca: Tutup Akses, Kendalikan Narasi

Menolak fasilitas bisa dianggap administratif.
Menolak wartawan “berunit” adalah langkah strategis.

Artinya jelas:

  • Tidak ada peliputan melekat
  • Tidak ada kontrol berkelanjutan
  • Tidak ada pengawasan rutin

Akses dipersempit. Narasi dipusatkan.

Pertanyaan publik mengeras:
Apa yang sedang dihindari?


Tabrakan Langsung dengan Regulasi

Langkah Kejari Medan tidak berdiri di ruang kosong. Ia bersinggungan—bahkan bertabrakan—dengan hukum:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers → kemerdekaan pers dijamin.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP → badan publik wajib terbuka.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik → larangan diskriminasi.

Lebih spesifik lagi:
Peraturan Kejaksaan RI No. 3 Tahun 2021 mewajibkan penolakan disertai alasan tertulis.

Fakta:
Tidak ada surat.
Tidak ada dasar hukum.
Tidak ada transparansi.

Ini bukan sekadar cacat prosedur. Ini berpotensi maladministrasi.


“Satu Pintu”: Efisiensi atau Kontrol Total?

“Konfirmasi ke saya saja.”

Kalimat ini membuka dua kemungkinan:

  • Efisiensi komunikasi
  • Atau sentralisasi kendali informasi

Di mana posisi PPID?
Apakah masih berfungsi?
Atau sudah dikesampingkan?

Jika mekanisme resmi diabaikan, maka yang terjadi adalah:
kontrol informasi berbasis individu, bukan sistem.


FORWAKA Bukan Ancaman — Tapi Diperlakukan Seperti Itu

FORWAKA adalah forum wartawan.
Mereka meliput. Bukan mengadili.
Mereka mencatat. Bukan mencampuri.

Pelantikan pengurus adalah agenda internal.
Namun ditolak tanpa dasar jelas.

Pesan yang terbaca:
pers tidak diakomodasi. Pers dijauhkan.


Indikasi Pelanggaran AUPB

Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan wajib memenuhi:

  • Asas kepastian hukum
  • Asas keterbukaan

Tanpa itu, keputusan bisa dinilai cacat.
Tanpa itu, keputusan bisa digugat.
Tanpa itu, kepercayaan publik runtuh.


Tiga Pertanyaan Kunci yang Tak Dijawab

Hingga saat ini, Kejari Medan dan Kejati Sumut belum memberikan jawaban tertulis:

  1. Apa dasar hukum penolakan fasilitas?
  2. Siapa menetapkan kebijakan larangan wartawan berunit?
  3. Bagaimana posisi PPID dalam sistem informasi saat ini?

Diam bukan netral. Diam adalah posisi.


Tekanan Mengarah ke Supervisi

FORWAKA Medan mendesak dialog terbuka.
Dewan Pers dan Komisi Kejaksaan diminta turun tangan.

Karena jika ini dibiarkan, maka preseden terbentuk:
lembaga publik bisa membatasi pers tanpa akuntabilitas.


Penutup: Tegas Tanpa Kompromi

Jika akses ditutup, publik kehilangan hak tahu.
Jika pers dibatasi, pengawasan melemah.
Jika informasi dikendalikan, kebenaran terdistorsi.

Kejari Medan kini tidak sekadar disorot—
tapi diuji.

Apakah berdiri di atas hukum?
Atau di atas kewenangan tanpa batas?

Karena dalam negara hukum, satu prinsip tidak bisa ditawar:

Transparansi bukan pilihan. Itu kewajiban.

(Tim)
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top