
InvestigasiGWI.com | Pandeglang, 22 April 2026 – Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera turun tangan mengusut dugaan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) yang disebut-sebut terjadi secara masif di berbagai daerah di Indonesia.
Dugaan tersebut mencuat dari praktik yang disebut sebagai “Gaji SK Kembar” atau kepemilikan Surat Keputusan (SK) ganda oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang juga merangkap jabatan sebagai anggota atau ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perwakilan Tim Investigasi GWI, M. Sutisna, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan, khususnya di Pandeglang, menunjukkan praktik rangkap jabatan tersebut masih berlangsung meskipun regulasi telah secara tegas melarang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik. Ini korupsi sistematis. Ada satu orang memegang dua SK pengangkatan dari pemerintah dan menerima dua gaji dari APBN/APBD. Kami menyebut ini ‘Gaji SK Kembar’. Uang rakyat bocor tiap bulan,” tegasnya.
Dasar Hukum Dinilai Sudah Final
GWI menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan ASN dengan posisi di BPD telah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak lagi multitafsir, antara lain:
- Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD yang mewajibkan memilih salah satu jabatan
- Surat Kepala BKN (Februari 2025) yang melarang ASN merangkap sebagai BPD
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 17 huruf g
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan kewajiban kerja penuh waktu
Namun demikian, GWI mencatat bahwa pasca terbitnya aturan tersebut, masih ditemukan sejumlah oknum ASN/PPPK di Pandeglang yang tetap menjalankan dua jabatan sekaligus.
“Seharusnya yang memiliki SK kembar sadar hukum. Jangan sampai ini dinilai sebagai pelanggaran konstitusi yang disengaja,” tambah Sutisna.
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
GWI menilai praktik “Gaji SK Kembar” berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahun jika tidak segera ditindak. Kebocoran anggaran ini dinilai terjadi secara berulang dan sistematis karena melibatkan struktur pemerintahan dari tingkat desa hingga daerah.
Tiga Tuntutan Tegas GWI
Dalam pernyataannya, GWI menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan audit investigatif secara nasional terhadap dugaan korupsi “Gaji SK Kembar”.
- Mendesak pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera menertibkan ASN/PPPK yang merangkap sebagai anggota BPD.
- Mendesak pemerintah pusat atau Istana agar mengeluarkan instruksi presiden guna melakukan “sapu bersih” praktik rangkap jabatan sebagai langkah strategis nasional.
“APBN adalah uang rakyat, bukan untuk menggaji oknum dengan SK kembar,” tegas Sutisna.
GWI bersama relawan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Indonesia.
Redaksi: InvestigasiGWI.com
Editor: Zulkarnain Idrus

.jpeg)