
InvestigasiGWI.co.id | Langkat — Aroma skandal lingkungan dan dugaan praktik ilegal mencuat dari proyek pengeboran gas elpiji di pesisir Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Aktivitas yang melibatkan PT Aquanur Sinergindo sebagai subkontraktor reklamasi itu dituding berlangsung tanpa kendali, bahkan terkesan “kebal hukum”.
Informasi yang dihimpun dari nelayan setempat menyebutkan, perusahaan tersebut secara terang-terangan mengeruk pasir laut menggunakan tongkang dan excavator. Material hasil pengerukan itu kemudian digunakan untuk menimbun bibir pantai demi kepentingan akses dermaga proyek.
Yang menjadi sorotan, aktivitas pengerukan pasir laut itu diduga kuat dilakukan secara ilegal dan telah berlangsung hampir dua tahun tanpa penindakan tegas dari aparat berwenang.
Dampaknya nyata. Nelayan kepiting kehilangan sumber penghidupan akibat rusaknya habitat alami di kawasan pesisir. Ekosistem mangrove dan terumbu karang dilaporkan mengalami kerusakan serius, membuka potensi ancaman banjir rob yang lebih besar ke depannya.
Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran juga merambah ke daratan. Proyek tersebut disebut turut memanfaatkan material pasir dari galian C ilegal. Setiap hari, truk-truk bermuatan pasir melintasi empat desa—Pantai Cermin, Pekubuan, Pematang Cengal, dan Bubun—meninggalkan jejak kerusakan jalan serta polusi debu yang dikeluhkan warga.
Kondisi ini sempat memicu kemarahan masyarakat. Aksi blokade jalan oleh warga pernah dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas truk pengangkut material. Namun, hingga kini, aktivitas tersebut tetap berjalan seolah tanpa hambatan.
Ironisnya, berbagai pihak—mulai dari aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga perangkat desa—dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan dugaan praktik ilegal ini.
Lebih mencengangkan lagi, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Sosok berinisial EK, yang disebut-sebut merupakan oknum Polwan di Bid Propam Polda Sumut, diduga berperan sebagai pemasok material pasir laut dan darat untuk proyek tersebut. Jika benar, ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Aquanur Sinergindo, Saleh, belum memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/4/2026).
Kasus ini menuntut perhatian serius. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya lingkungan yang dirusak, tetapi juga wibawa hukum yang dipertaruhkan. Publik kini menunggu, apakah aparat berani bertindak, atau justru memilih diam di tengah dugaan pelanggaran yang kian terang benderang.
Reporter: Rudy Hartono
Editor: Zulkarnain Idrus

