Terendus Jaringan Mafia Solar di Cilegon, InvestigasiGWI.com Tekan Keras APH: Jika Tak Bertindak, Patut Diduga Ada Pembiaran!

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Cilegon, Banten — Dugaan praktik mafia solar subsidi di Jalan Raya Gerem–Merak No. 11, RT 03/RW 04, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kian menguat dan memantik perhatian serius. Aktivitas penimbunan serta “kencingan” BBM subsidi disebut berlangsung terbuka, sistematis, dan berkelanjutan—tanpa tanda-tanda penindakan hukum yang berarti.

Fakta di lapangan menunjukkan dugaan praktik ilegal ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan. Hal ini memunculkan tekanan keras terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Sumber di lokasi menyebut sosok yang dikenal dengan panggilan “Bu RT” diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Sementara seorang berinisial SMI disebut sebagai operator lapangan yang mengatur distribusi dan pengumpulan solar subsidi.

“Kalau ada yang datang, biasanya SMI yang urus. Ini punya Bu RT,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Modus “kencingan” solar diduga dilakukan dengan mengumpulkan BBM subsidi dari berbagai kendaraan, kemudian ditampung dan ditimbun sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara serta mengancam ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, ketika kebutuhan energi meningkat signifikan, dugaan aktivitas mafia solar ini justru semakin masif. Kondisi tersebut menambah tekanan publik terhadap kinerja aparat di wilayah Polres Cilegon dan Polda Banten.

InvestigasiGWI.com secara tegas menekan aparat penegak hukum:
jika aktivitas terang-terangan ini terus berlangsung tanpa penindakan, maka patut diduga adanya pembiaran.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur secara jelas dalam Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun, ketegasan regulasi tidak akan berarti tanpa implementasi di lapangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah aparat tidak mengetahui, atau memilih untuk tidak bertindak?
Jika mengetahui namun diam, maka publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum.

InvestigasiGWI.com mendesak dilakukan langkah konkret berupa penyelidikan menyeluruh, penindakan tegas, serta pembongkaran jaringan hingga ke akar. Transparansi penanganan kasus juga dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, maka isu ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Hukum tidak boleh kalah oleh mafia. Jika dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya aturan—tetapi keadilan itu sendiri.(SB)

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top