
InvestigasiGWI.com | BINJAI – Kasus penikaman yang terjadi di Jalan Ikan Arwana, Lingkungan III, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai kini memasuki proses hukum. Pelaku berinisial SSM (49) yang diduga menikam tetangganya sendiri RD (49) saat ronda malam, telah diamankan oleh aparat Polsek Binjai Timur, Polres Binjai.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah sebelumnya pelaku dan korban terlibat perselisihan yang memicu keributan di lingkungan warga.
Berdasarkan keterangan saksi J (51), cekcok antara korban dan pelaku sudah terjadi sejak Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 24.00 WIB. Melihat situasi memanas, saksi kemudian mendatangi rumah Sukartimah (62) selaku Kepala Lingkungan (Kepling) III guna meminta bantuan untuk menengahi konflik tersebut.
Kepling yang mengetahui adanya pertikaian antar warganya kemudian keluar rumah untuk melakukan mediasi. Saat itu pelaku diketahui berada di sebuah warung, sementara korban RD sedang melaksanakan ronda jaga malam di ujung Jalan Ikan Arwana.
Namun upaya penyelesaian secara damai justru berakhir tragis.
Saat Kepling tengah berbicara dengan korban untuk mengetahui permasalahan yang terjadi, SSM tiba-tiba datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian menusukkan sebilah pisau ke bagian rusuk kiri korban.
Teriakan Kepling yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar. Warga pun berdatangan ke lokasi untuk memberikan pertolongan. Korban yang mengalami luka tusuk kemudian segera dibawa oleh keluarganya ke RS Latersia Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi bersama personelnya yang menerima laporan kejadian tersebut langsung menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku SSM diketahui sudah terlebih dahulu diamankan oleh warga Lingkungan III.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Junaidi.
Secara hukum, perbuatan pelaku berpotensi dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Jika dalam proses penyidikan terbukti adanya unsur kesengajaan yang dapat mengancam nyawa korban, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Selain itu, penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan juga dapat memperberat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Saat ini penyidik masih mendalami motif penikaman, mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik antar warga yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin dapat berujung pada tindak pidana serius yang berhadapan langsung dengan hukum pidana.
Reporter: Agus Sidarta
Editor: Zulkarnain Idrus

