
InvestigasiGWI.com | Binjai – Penggerebekan praktik judi meja ikan di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, bukan sekadar penangkapan dua pelaku. Kasus ini membuka kembali pertanyaan serius: mengapa aktivitas perjudian bisa beroperasi cukup lama di tengah permukiman warga tanpa tersentuh hukum?
Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai akhirnya menghentikan praktik ilegal tersebut pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua tersangka diamankan, masing-masing AG (51), wiraswasta yang diduga sebagai pemilik dan pengendali lokasi, serta K (21), ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga dan operator mesin judi.
Fakta di lapangan menunjukkan, praktik judi meja ikan ini tidak bersifat sembunyi-sembunyi. Lokasinya berada di kawasan yang mudah diakses, aktivitasnya berjalan rutin, dan menimbulkan keresahan sosial. Namun ironisnya, keberadaannya baru ditindak setelah laporan masyarakat kembali mencuat dan ditindaklanjuti secara serius.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap perjudian.
“Dua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya, Selasa (20/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan, Tim Cobra bergerak setelah memastikan kebenaran informasi masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan praktik judi jenis meja ikan. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan pengamanan,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai Rp477 ribu, serta dua unit handphone. Meski nilai uang tunai terbilang kecil, temuan mesin judi menegaskan bahwa ini adalah kejahatan terstruktur, bukan sekadar permainan iseng. Mesin tidak mungkin hadir tanpa modal, jaringan, dan alur distribusi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Penyidik kini didorong publik untuk tidak berhenti pada operator dan pemilik lokasi semata.
Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di tingkat lokal. Siapa yang selama ini menutup mata? Apakah ada pembiaran sistematis? Mengapa praktik judi bisa tumbuh di tengah masyarakat tanpa deteksi dini? Pertanyaan-pertanyaan ini tak boleh dibiarkan menguap bersama rilis penangkapan.
InvestigasiGWI.com menegaskan, pemberantasan perjudian tidak boleh berhenti pada simbol penindakan. Jika hukum ingin benar-benar hadir, maka rantai di balik layar—pendana, pelindung, dan pihak yang diduga membiarkan—harus dibongkar hingga tuntas. Tanpa itu, penggerebekan hanya akan menjadi rutinitas, sementara perjudian akan terus bermetamorfosis mencari tempat baru.
Redaksi InvestigasiGWI.com
Editor: Zulkarnain Idrus

