Indikasi Selisih Berat Beras 5 Kg Terus Terungkap, Instansi Terkait Dinilai Diam: Kebal Hukum atau Ada yang Ditutup-tutupi?

Redaksi Media Bahri
0

Binjai — InvestigasiGWI.com
Indikasi selisih berat pada peredaran beras kemasan berlabel 5 kilogram di Kota Binjai kian menimbulkan tanda tanya besar. Meski temuan lapangan telah mencuat ke ruang publik, tindakan nyata dari instansi terkait hingga kini belum terlihat, memunculkan pertanyaan serius: apakah pelaku usaha kebal hukum, atau ada pembiaran sistematis dari dinas pengawas?


Berdasarkan hasil penimbangan awal oleh awak media, yang dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, beras kemasan yang diproduksi dan/atau didistribusikan oleh CV Agro Mitra Tani/Mitra Sembako, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Utara, tercatat memiliki berat bruto 4,960 kilogram saat dilakukan penimbangan pembanding menggunakan alat timbang digital.


Temuan tersebut dicatat sebagai indikasi selisih berat, mengingat secara prinsip berat bruto merupakan berat total barang termasuk kemasan, sementara label kemasan mencantumkan angka 5 kilogram. Dalam kaidah metrologi dan perlindungan konsumen, kondisi ini semestinya segera direspons melalui pemeriksaan resmi, pengujian alat ukur, serta pengawasan distribusi.


Namun hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas dari instansi yang memiliki kewenangan langsung, baik dalam pengawasan metrologi, perdagangan, maupun perlindungan konsumen. Situasi ini memunculkan kesan pembiaran, yang berpotensi merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.


Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., menilai bahwa diamnya aparat pengawas justru memperbesar kecurigaan publik.


“Jika indikasi awal sudah muncul ke publik namun tidak segera ditindaklanjuti, wajar bila masyarakat mempertanyakan kinerja instansi terkait. Pengawasan itu kewajiban negara, bukan pilihan,” tegas Akhmad Zulfikar.



Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk penindakan, mulai dari pemeriksaan hingga sanksi administratif dan pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.


“Kalau aturan sudah ada tetapi tidak dijalankan, maka yang dipertanyakan bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga fungsi pengawasan. Ini yang berbahaya,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Agro Mitra Tani/Mitra Sembako belum memberikan keterangan resmi, demikian pula belum ada pernyataan terbuka dari dinas-dinas terkait yang memiliki kewenangan pengawasan atas temuan tersebut. InvestigasiGWI.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak.


Kesimpulan sementara, berdasarkan hasil penimbangan awal oleh awak media, terdapat indikasi selisih berat, di mana berat bruto beras kemasan tercatat berada di bawah angka 5 kilogram sebagaimana tertera pada label. Kondisi ini semestinya menjadi alarm pengawasan, namun minimnya respons instansi terkait justru memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas penegakan hukum dan fungsi pengawasan negara.


Pemberitaan ini disajikan sebagai kontrol sosial dan dorongan transparansi, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus menuntut akuntabilitas instansi pengawas agar tidak terkesan tutup mata.

Redaksi: InvestigasiGWI.

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top