Diduga Beroperasi Ilegal dan Cemari Lingkungan, PT IPI Terancam Sanksi Pidana Berat

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Medan — Dugaan pelanggaran serius oleh PT. IPI (Industri Pembungkus Internasional) bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Operasional pabrik yang disebut tidak memiliki izin lingkungan hidup kini resmi masuk ke ranah penindakan dan hukum pidana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, membuka peluang jerat pidana lingkungan terhadap penanggung jawab perusahaan.

Berdasarkan surat resmi DLH Sumut Nomor 700/1.2.4/3942 tertanggal 25 November 2025 yang diterima DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia), PT. IPI dinyatakan tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Fakta tersebut seharusnya menjadi dasar penghentian operasional, namun hingga kini pabrik di Jalan KL Yos Sudarso, Medan, masih terlihat aktif berproduksi.

Situasi ini memunculkan dugaan pembiaran sistematis. Alih-alih ditutup, PT. IPI justru terpantau tetap beroperasi normal, sementara limbah hasil produksi diduga terus dihasilkan tanpa dasar izin yang sah.

Temuan lapangan tim InvestigasiGWI.com semakin menguatkan indikasi pelanggaran. Truk berpelat merah milik Dinas Lingkungan Hidup terlihat mengangkut limbah dari lokasi PT. IPI. Pengemudi truk mengaku kepada wartawan bahwa pengangkutan limbah dilakukan hingga tiga kali dalam satu bulan.

Lebih mencengangkan, pengemudi tersebut juga menyebut adanya penyetoran dari pihak PT. IPI kepada Dinas Lingkungan Hidup. Pengakuan ini membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran pelanggaran, hingga potensi tindak pidana korupsi jika terbukti benar.

Ketidaktegasan DLH Kota Medan dalam menghentikan operasional PT. IPI menuai sorotan tajam. Padahal, secara hukum, perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan dapat langsung dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga penyegelan lokasi.

Merespons stagnasi penanganan di tingkat kota, DPD MOSI Kota Medan pada 16 Desember 2025 melayangkan surat resmi kepada DLH Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mendesak penindakan tegas dan transparan.

Secara hukum, posisi PT. IPI dinilai sangat rawan. Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan memiliki Persetujuan Lingkungan. Pasal 130 ayat (1) mewajibkan pengolahan air limbah secara bertanggung jawab.

Lebih jauh, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku usaha yang dengan sengaja beroperasi tanpa izin lingkungan atau mengelola limbah secara melawan hukum. Pasal 97 hingga Pasal 115 secara tegas membuka ruang pidana korporasi, di mana bukan hanya perusahaan, tetapi direksi dan penanggung jawab usaha dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pada 8 Januari 2026, DLH Provinsi Sumatera Utara melalui M. Nur dari Bidang Perlindungan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) memastikan bahwa laporan DPD MOSI telah didisposisikan ke bidang penindakan hukum.

“Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas M. Nur. Ia juga menyatakan akan menekan DLH Kota Medan untuk segera melaporkan hasil pemeriksaan serta langkah penindakan yang telah dilakukan terhadap PT. IPI.

Kasus PT. IPI kini bukan hanya ujian bagi penegakan hukum lingkungan, tetapi juga ujian keberanian aparat menjerat pelanggaran lingkungan sebagai kejahatan pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif. Publik menanti, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kepentingan industri.

Reporter: Zulfahri Tanjung

Editor: Zulkarnain Idrus



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top