InvestigasiGWI.com | Langkat – Tindakan Hariyanta Peranginangin (48), tersangka kasus penipuan bermodus jaminan Cek Giro BRI kosong, kini tak lagi sekadar tidak kooperatif, melainkan indikasi nyata pembangkangan terhadap proses hukum. Sekali mangkir dari panggilan resmi penyidik Polsek Binjai Kota tanpa alasan sah, Hariyanta seolah menempatkan diri di atas hukum.
Status tersangka terhadap warga Dusun Gunung Tinggi Pasar, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat itu sudah sah dan final. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti, memeriksa saksi-saksi kunci, menghadirkan ahli perbankan dan ahli hukum pidana, serta menggelar perkara sesuai prosedur.
Namun ironisnya, setelah seluruh mekanisme hukum dijalankan, tersangka justru memilih menghilang. Setelah pemeriksaan para saksi pada 26 Desember 2025 dan panggilan pertama pada 6 Januari 2026 diabaikan tersangka tanpa keterangan. Panggilan kedua dijadwalkan 20 Januari 2026, dan publik kini menunggu: apakah Polri akan bertindak, atau kembali memberi ruang pada pembangkangan hukum?
Tersangka Wajib Hadir, Bukan Bernegosiasi
Dalam KUHAP Pasal 112 ayat (2) serta Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ditegaskan bahwa tersangka yang dipanggil secara sah dan patut wajib hadir. Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan membuka ruang hukum bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa, termasuk membawa secara paksa dan penahanan.
Dan nantinya jika dengan dua kali mangkir, alasan hukum untuk bersikap lunak telah gugur. Panggilan kedua seharusnya bukan lagi formalitas, melainkan batas akhir kesabaran hukum.
“Jika tersangka kembali mangkir, penyidik wajib melakukan jemput paksa dan penahanan. Ini bukan tekanan, ini perintah undang-undang dan Perkap Polri,” tegas Anaria Br Ginting, S.H., M.H., selaku pelapor.
Ujian Nyata bagi Polri
Hariyanta Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 24 Desember 2025 yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Binjai.
Namun, hingga kini tersangka belum sekalipun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kondisi ini menempatkan Polsek Binjai Kota dan Polres Binjai pada sorotan tajam publik. Keterlambatan atau kelambanan dalam melakukan upaya paksa berpotensi menimbulkan persepsi pembiaran, bahkan membuka ruang spekulasi adanya perlakuan khusus.
Hukum pidana tidak mengenal kompromi dengan tersangka yang sengaja menghindar. Setiap hari pembiaran adalah preseden buruk, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi kredibilitas institusi Polri itu sendiri.
InvestigasiGWI.com Menegaskan
Jika pada 20 Januari 2026 Hariyanta kembali mangkir, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk menunda tindakan tegas. Polri wajib menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegagalan menghadirkan tersangka secara paksa justru akan menempatkan aparat penegak hukum dalam posisi dipertanyakan, sekaligus mengirim pesan keliru bahwa tersangka bisa memilih taat atau tidak terhadap hukum.
InvestigasiGWI.com akan terus mengawal kasus ini, memastikan hukum tidak tunduk pada pembangkangan, dan Polri tidak abai terhadap kewajiban yang diamanatkan undang-undang.
Redaksi: InvestigasiGWI.com
Editor: Zulkarnain Idrus

