
InvestigasiGWI.com | Medan – Program Indonesia Pintar (PIP) yang digelontorkan negara untuk menyelamatkan masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu, diduga dirampok secara berjemaah di SMA Perguruan Sumatera, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Bantuan negara yang seharusnya diterima utuh tanpa syarat, justru diduga dipotong paksa Rp200.000 per siswa dengan dalih klise: biaya administrasi.
Fakta ini bukan sekadar isu. Skandal ini mencuat setelah pengakuan memilukan siswi berinisial PK, penerima PIP sebesar Rp1.800.000, yang mengaku dipaksa menyerahkan Rp200.000 kepada pihak sekolah. Ketika PK berani mempertanyakan ke mana uang tersebut mengalir, jawabannya bukan penjelasan—melainkan hukuman brutal: dilarang masuk sekolah selama lima hari hingga Selasa (13/1/2026).
Bertanya = Dihukum
PK bukan pembuat onar. Ia hanya siswa penerima bantuan negara. Namun ironisnya, justru hak belajarnya dicabut dengan alasan menunggak uang sekolah selama berbulan-bulan—tunggakan yang seharusnya dapat diselesaikan bila dana PIP tidak disunat pihak sekolah.
“Larangan masuk sekolah itu terjadi setelah anak saya mempertanyakan pemotongan bantuan PIP,” ungkap Nanda, orang tua PK, dengan nada kecewa. Ia menegaskan, pemotongan dana bantuan tersebut benar terjadi, bukan cerita karangan.
Indikasi Pungli Massal dan Terstruktur
Investigasi sementara mengarah pada dugaan bahwa praktik pemotongan PIP ini bukan insiden tunggal, melainkan pola sistematis. Pemotongan disebut berlaku menyeluruh mulai dari SMP, SMK hingga SMA di bawah naungan Perguruan Sumatera, dengan nominal bervariasi hingga Rp200.000, menyesuaikan besaran bantuan yang diterima siswa.
Lebih busuk lagi, dari keterangan PK terungkap dugaan adanya pembagian hasil. Disebut-sebut, Rp50.000 dari setiap potongan diarahkan ke Bank BNI Cabang Kualanamu sebagai bank penyalur dana PIP. Selain itu, terdapat dugaan oknum guru ikut menikmati hasil pemotongan dana yang secara hukum adalah hak mutlak siswa.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak lagi sekadar pungli, melainkan kejahatan terorganisir, berpotensi melanggar UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang, serta perampasan hak pendidikan anak.
Kepala Sekolah Menghilang, Kebenaran Ditutup
Saat dimintai klarifikasi, Kepala Sekolah Roduma Sitohang justru memilih menghindar dan bungkam. Tim DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara yang mendatangi sekolah tidak mendapat satu pun penjelasan resmi.
Ironisnya, sejumlah siswa memastikan kepala sekolah berada di lokasi. Bahkan sepeda motor yang biasa digunakannya terlihat terparkir rapi di halaman sekolah. Namun pintu klarifikasi tetap tertutup rapat. Sikap ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada praktik kotor yang sedang disembunyikan.
BNI Bantah, Siap Tempuh Jalur Hukum
Di sisi lain, BNI Cabang Kualanamu membantah keras tudingan keterlibatan dalam pemotongan dana PIP. Melalui Rahmadi, pihak BNI menyatakan informasi pemotongan Rp50.000 per siswa adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Pencatutan nama BNI akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
MOSI Sumut: Ini Kejahatan terhadap Anak Bangsa
Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan klarifikasi kosong.
“Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana PIP ini ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Yayasan Perguruan Sumatera, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Polda Sumut. Ini bukan sekadar pelanggaran sekolah, ini kejahatan terhadap masa depan anak bangsa,” tegas Rudi.
Sekolah atau Mesin Pemerasan?
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Bantuan negara yang seharusnya menjadi penyelamat justru diduga dijadikan mesin pemerasan terselubung. Siswa yang berani bertanya malah dibungkam dan dikeluarkan dari kelas.
Pertanyaannya kini mengarah ke aparat penegak hukum:
Apakah hukum akan ditegakkan, atau pendidikan kembali dibiarkan menjadi ladang bancakan atas nama administrasi?
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

.jpeg)