Banjir Desa Yaba Disebut Dampak Kelalaian Negara, KPH Bacan Dinilai Gagal Jaga Hutan dan Sistem Resapan Air.

Redaksi Media Bahri
0

Halmahera Selatan, Investigasi GWI – Banjir yang melanda Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, dinilai sebagai bukti nyata runtuhnya pengelolaan hutan di Maluku Utara. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bencana alam semata, melainkan akibat langsung dari kelalaian pengawasan hutan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan Perwakilan Maluku Utara.

Menurut Harmain, hujan deras hanyalah faktor pemicu, sementara penyebab utamanya adalah kerusakan ekologis yang berlangsung lama dan dibiarkan tanpa kontrol ketat. Kawasan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga dan daerah resapan air justru mengalami degradasi, sehingga kehilangan kemampuan menahan limpasan air saat curah hujan meningkat. Kondisi ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warga.

Ia menekankan bahwa KPH dibentuk sebagai instrumen utama pengelolaan hutan di tingkat tapak. Lembaga ini memiliki kewenangan strategis dalam menyusun rencana pengelolaan, mengawasi pemanfaatan hutan, mengendalikan aktivitas pemegang izin, serta melakukan rehabilitasi hutan dan lahan. Ketika fungsi tersebut tidak dijalankan secara konsisten, maka risiko bencana ekologis menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.

Harmain menyoroti kondisi Bacan Barat Utara yang kini menunjukkan penurunan daya dukung lingkungan. Berkurangnya tutupan hutan mengakibatkan sistem hidrologi terganggu, aliran air permukaan meningkat tajam, dan banjir menjadi ancaman berulang bagi masyarakat. Ia menilai situasi ini sebagai kegagalan tata kelola hutan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Dari sisi regulasi, Harmain mengingatkan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan secara tegas menempatkan KPH sebagai pengelola hutan lestari. Aturan ini diperkuat dengan perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 melalui Peraturan Nomor 23 Tahun 2025, serta Permenhut Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kerja pengelolaan kehutanan. Namun, ia menilai implementasi regulasi tersebut tidak tercermin di lapangan.

Ia mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat segera melakukan audit kinerja KPH Bacan, mengevaluasi secara terbuka fungsi pengawasan ekologis, serta menindak setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan. Selain itu, BPBD Provinsi Maluku Utara bersama pemerintah daerah diminta segera memetakan tingkat kerusakan lingkungan dan mempercepat rehabilitasi kawasan kritis sebagai langkah mitigasi jangka panjang.

Harmain memperingatkan, tanpa pembenahan menyeluruh dan tindakan tegas, banjir di Desa Yaba hanya akan menjadi awal dari rangkaian bencana ekologis yang terus berulang, sementara masyarakat kembali menjadi korban dari kebijakan pengelolaan hutan yang abai.

“Jika pengawasan KPH terus dibiarkan lemah, maka banjir bukan lagi musibah, tetapi hasil dari kelalaian kebijakan,” kata Harmain Rusli.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top