Eks Kades Manggis Boyolali Bobol Dana Desa Rp1,03 Miliar: InvestigasiGWI.com Bongkar Modus dan Dampak Nyata ke Warga

Redaksi Media Bahri
0


Boyolali – InvestigasiGWI.com | Kasus korupsi dana desa kembali menjadi alarm keras bagi publik. Mantan Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, Mujahirin, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boyolali atas dugaan penggerogotan dana desa senilai Rp1,03 miliar. Uang rakyat, yang seharusnya untuk pembangunan, justru berakhir di kantong pribadi terdakwa melalui skema manipulasi anggaran dan LPJ fiktif.

Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/12/2025), menampilkan fakta yang mengerikan: modus korupsi ini tidak hanya sistematis tetapi juga berlangsung bertahun-tahun, merugikan masyarakat secara langsung.


Audit Ungkap Skema Sistematis: Dana Cair, Proyek Hilang

Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menegaskan bahwa audit Inspektorat membongkar kerugian negara sebesar Rp1.023.302.000. Temuan ini menunjukkan pola penyelewengan terstruktur: proyek yang seharusnya dibangun tidak pernah terealisasi, namun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat seolah-olah kegiatan berjalan normal.

“Ini bukan kelalaian, tetapi korupsi terencana,” tegas Yogi. Dana desa seharusnya menjadi penggerak ekonomi lokal dan fasilitas publik—bukan alat memperkaya diri.


Tuntutan JPU: Hukuman Berat untuk Mengirim Pesan Tegas

JPU menuntut:

  • 8 tahun penjara,
  • Denda Rp300 juta subsider 1 tahun kurungan,
  • Uang pengganti Rp1,023.302.000, dikurangi Rp20 juta yang telah disita.

Jika terdakwa gagal membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita dan dilelang. Bila tidak cukup, terdakwa akan menjalani tambahan 4 tahun penjara. Mekanisme ini menegaskan bahwa koruptor desa tidak boleh lolos dari tanggung jawab.


Perilaku Terdakwa Memperberat Kasus

Jaksa mencatat beberapa faktor yang memberatkan:

  • Tidak mengembalikan kerugian negara
  • Tidak mengakui perbuatannya
  • Memberikan keterangan berbelit-belit
  • Perbuatannya membuka celah bagi praktik KKN di tingkat desa

Hanya satu hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, bobot kerugian dan modus yang digunakan membuat hal itu nyaris tidak relevan.

Sidang pembelaan (pledoi) dijadwalkan pada 15 Desember 2025.


Modus Korupsi Terbongkar: LPJ Fiktif, Proyek Bohong, Dana Dicairkan Tanpa Realisasi

Kepala Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta, menjelaskan modus terdakwa:

  • 9 paket proyek fiktif
  • 1 penyertaan modal BUMDes Maju Mandiri

Semua kegiatan itu dicairkan secara penuh tanpa satu pun terlaksana di lapangan. Satreskrim Polres Boyolali menyita 33 dokumen, rekening koran, LPJ kegiatan, serta uang tunai Rp20 juta dari dana bantuan provinsi.

Modus ini berlangsung 2019–2021, membuktikan bahwa korupsi desa ini terencana dan sistematis, bukan sekadar kelalaian.


Dampak Langsung ke Warga: Pembangunan Mandek, Kepercayaan Hilang

InvestigasiGWI.com menegaskan: korupsi dana desa bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini menghancurkan akses warga terhadap fasilitas publik, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan dasar. Setiap rupiah yang digerogoti terdakwa adalah kesempatan warga yang hilang—jalan rusak, fasilitas publik tertunda, ekonomi desa tersendat.

Kasus Mujahirin menjadi peringatan keras: koruptor desa adalah musuh langsung rakyat kecil, dan hukuman maksimal bukan pilihan—melainkan kewajiban untuk melindungi kepentingan publik.


Reporter: Armila – GWI
Editor: Zulkarnain Idrus – InvestigasiGWI.com

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top