
Jambi | InvestigasiGWI.com | Menggigit
Bau busuk dugaan pembiaran pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menyeruak dari tubuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi. Dua petugas Lapas Kuala Tungkal yang dilaporkan terlibat penganiayaan keji terhadap tiga narapidana hingga dua korban mengalami cacat permanen, justru disebut-sebut melenggang mulus mengikuti dan melewati tahapan Ujian Dinas serta Penyesuaian Ijazah (PI) Kemenimipas Tahun 2025 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jambi.
Fakta ini mengundang kemarahan publik. Pasalnya, dua korban penganiayaan, Rio Setiawan dan Franciskus Damanik, kini harus menjalani hidup dengan kecacatan permanen akibat kekerasan aparat yang seharusnya menjadi pembina, bukan algojo.
Penyesuaian Ijazah sejatinya bukan sekadar formalitas administratif. Program ini menjadi gerbang kenaikan pangkat dan legitimasi kompetensi, memungkinkan petugas naik golongan, misalnya dari II/b ke III/a, sekaligus menempati posisi dengan tanggung jawab lebih besar.
Namun InvestigasiGWI.com mempertanyakan secara tajam:
Apakah pelaku penganiayaan dan pelanggar HAM masih layak disebut kompeten, berprestasi, dan berintegritas?
Lebih ironis lagi, Plh Kakanwil Ditjenpas Jambi, Ismail, sebelumnya dengan lantang menegaskan bahwa PI dan Ujian Dinas bukan sekadar ritual birokrasi.
“Ujian dinas dan Penyesuaian Ijazah ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi tolok ukur kompetensi, integritas, dan kesiapan pegawai dalam mengemban tugas serta tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Ismail di Kanwil Ditjenpas Jambi, Kamis (18/12/2025).
Pernyataan keras tersebut kini berubah menjadi tamparan balik bagi Ditjenpas Jambi sendiri. Sebab, jika dua oknum yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap narapidana justru diluluskan, maka seleksi PI patut diduga cacat etik, cacat moral, dan berpotensi sarat konflik kepentingan.
Yang lebih menggigit, hingga berita ini diterbitkan, Ismail memilih bungkam total. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, tidak ada penjelasan kepada publik. Sikap diam ini memunculkan dugaan serius:
apakah ada upaya menutup-nutupi, melindungi, atau bahkan memutihkan rekam jejak aparat bermasalah?
InvestigasiGWI.com menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal kenaikan pangkat dua orang petugas. Ini adalah indikator rusaknya sistem pengawasan internal Ditjenpas, sekaligus alarm keras bagi negara tentang bagaimana pelanggaran HAM di balik tembok lapas diperlakukan: dilupakan, ditoleransi, lalu diberi hadiah karier.
Jika benar pelaku kekerasan terhadap narapidana diberi jalan mulus untuk naik golongan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas dan mengerikan:
pelanggaran HAM bukanlah penghalang karier, melainkan sekadar catatan yang bisa dihapus dengan diam.
Kini sorotan tajam tertuju pada Ditjenpas Jambi dan Kemenimipas. Publik menuntut jawaban, bukan keheningan. Sebab diamnya pejabat hari ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan kemanusiaan.
Reporter: Fahmi Hendri
Editor: Zulkarnain Idrus

.jpeg)