
TEMANGGUNG – InvestigasiGWI.com | Polres Temanggung berhasil menindak tegas pengedar pil berbahaya jenis Yarindo setelah menangkap FA (26), warga Kecamatan Kandangan, Jumat malam, 17 Oktober 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita 957 butir pil Yarindo berlogo huruf 'Y', sebuah jumlah yang menunjukkan jaringan peredaran obat keras yang cukup masif di Temanggung.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, AKP Rio Putra Simajuntak, menjelaskan bahwa FA selama ini menjadi pengedar aktif pil Yarindo, yang diperoleh dari pemasok berinisial IR (DPO). “Modus tersangka membeli pil secara borongan, kemudian mengemas ulang menjadi paket kecil untuk dijual ke konsumen di berbagai wilayah,” terang AKP Rio.

Penangkapan FA terjadi di depan Kedai You Jim, Lingkungan Kwaluhan, Kelurahan Kertosari. Saat itu, petugas menemukan 98 butir pil Yarindo siap edar dalam tas selempang. Dari interogasi awal, FA mengaku masih menyimpan stok besar di rumahnya di Kandangan.
Penggeledahan di rumah tersangka membongkar 859 butir pil Yarindo dalam mangkok putih serta satu botol bekas wadah penyimpanan. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 957 butir pil, disertai satu unit HP yang digunakan FA untuk transaksi.

Modus FA terbilang rapi: membeli 1 cepuk pil seharga Rp2 juta dari pemasok, membayar separuhnya, lalu menjual kembali secara eceran. Dalam pengakuannya, FA telah menjual pil kepada beberapa orang, termasuk AL (DPO) sebanyak 10 butir seharga Rp30.000 dan NG (DPO) 1 box (100 butir) seharga Rp250.000.
Kasi Humas Polres Temanggung, IPTU Endi Widodo, menegaskan bahwa praktik FA jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Polres Temanggung berkomitmen memberantas jaringan pengedar pil ilegal ini. Pemasok utama IR dan para pembeli lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran serius aparat,” tegas IPTU Endi Widodo.
InvestigasiGWI.com mencatat, maraknya peredaran pil Yarindo di Temanggung menimbulkan ancaman serius bagi generasi muda, di mana obat keras ini kerap disalahgunakan untuk pesta narkoba dan menimbulkan risiko ketergantungan serta gangguan kesehatan.
Tersangka FA kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, sementara polisi mengintensifkan pengejaran terhadap pemasok dan jaringan lainnya yang berpotensi memperluas peredaran pil ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Reporter: Bambang, GWI/ Red
Editor: Zulkarnain Idrus

.jpeg)