
InvestigasiGWI.com | Binjai – Selama ini pekerja informal di Binjai hidup dalam ketidakpastian dan risiko tinggi. Tapi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, membuat gebrakan nyata. Senin (10/11), ia mendampingi Wali Kota Amir Hamzah menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan 5.000 pekerja rentan kini resmi terlindungi.

Hamdani menegaskan, perlindungan ini bukan sekadar formalitas. “Petani, pedagang, tukang becak, bilal mayit, penggali kubur, hingga Tagana selama ini bekerja tanpa jaminan sosial. Sekarang mereka diberikan perlindungan nyata,” tegasnya dengan nada keras.
Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, menandai perubahan besar dalam kebijakan perlindungan sosial di Binjai. Hamdani menekankan bahwa kerja sama ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hak-hak pekerja informal, yang selama ini sering diabaikan.

“Ini bukan langkah kecil. Kami menegaskan: pekerja rentan tidak boleh lagi dipinggirkan. Perlindungan sosial adalah hak, bukan hadiah,” tegas Hamdani.
MoU ini menjadi landasan kolaborasi jangka panjang antara Pemkot Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan masyarakat pekerja informal Binjai lebih aman, produktif, dan sejahtera.
Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus

.jpeg)
