Bongkar Video Pungli Urus SIM, Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Tegas: Stop Percaloan! Jangan Biarkan Masyarakat Jadi Korban

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Medan, Sumatera Utara — Satlantas Polresta Deli Serdang bergerak cepat menanggapi beredarnya video pungli oleh oknum calo yang mengklaim mampu mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa ujian. Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Widya Sari, langsung mengeluarkan pernyataan tegas yang mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak menggunakan jasa calo yang meresahkan dan merugikan.

Dalam video yang beredar, oknum calo tersebut dengan percaya diri menawarkan jalur instan untuk memperoleh SIM. Namun, hasil investigasi internal membuktikan bahwa pelaku bukan bagian dari Satlantas Polresta Deli Serdang, meski mencatut nama institusi demi keuntungan pribadi.

“Kami sudah menelusuri video itu dengan serius. Dipastikan pelaku bukan anggota Satlantas Polresta Deli Serdang. Tindakannya merusak nama baik kepolisian dan menipu masyarakat,” tegas AKP Resti.

Ia menekankan bahwa Satlantas tidak pernah mengakui, menjalin hubungan, apalagi menjamin praktik percaloan. Masyarakat diminta segera melapor ke Propam bila menemukan tindakan pungli dalam proses apa pun terkait SIM.

“Jika masyarakat menggunakan jasa calo, maka kami Satlantas Polresta Deli Serdang tidak bertanggung jawab. Jangan biarkan diri Anda dipermainkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan mengabaikan aturan,” tegasnya.


SIM Adalah Kompetensi, Bukan Komoditas

Kasat Lantas menegaskan bahwa penerbitan SIM bukanlah urusan jual beli. SIM adalah bentuk kompetensi berkendara yang hanya bisa didapat melalui ujian resmi.

“Kami melarang calo sejak dulu. SIM itu soal kompetensi. Wajib ikut ujian teori, wajib ikut ujian praktik. Tidak ada jalan instan,” ujarnya tajam.

Tarif Resmi Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 — Jangan Tertipu Tarif Siluman

Untuk menutup ruang bagi pungli, AKP Resti memaparkan biaya resmi penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

Biaya ini belum termasuk tes psikologi dan tes kesehatan yang kini dilakukan di luar Satpas, sesuai ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Pemeriksaan kesehatan dilakukan langsung oleh tenaga profesional, bukan oleh petugas penerbitan SIM. Kapolri juga menegaskan larangan keras petugas melakukan pungutan tambahan apa pun.

Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Melawan Pungli

AKP Resti menutup dengan seruan tegas: masyarakat harus berani menolak dan melawan praktik percaloan.

“Kami mengajak masyarakat ikut membangun budaya tertib berlalu lintas dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi calo. Jangan biarkan oknum mencederai proses yang sah,” ucapnya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung | InvestigasiGWI.com

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top