Penyidik Bergerak Cepat! Pelaku Curanmor di Perumnas Berngam Diringkus, Dijerat Pasal 363 KUHP Ancaman 7 Tahun Penjara

Zulkarnaen_idrus
0
InvestigasiGWI.com | BINJAI — Gerak cepat aparat penyidik Polsek Binjai Kota di bawah jajaran Polres Binjai patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari tiga hari, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Perumnas Berngam, Kecamatan Binjai Kota.

Pelaku berinisial BAG alias ADE (52) ditangkap saat berada di kawasan Jalan Gugus Depan LK.II, Kelurahan Berngam, pada Jumat malam (17/10/2025) pukul 19.00 WIB. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario BK 5463 AFS, milik Risnawati (30), yang terjadi Selasa pagi (14/10/2025) di rumah korban.

Kronologi dan Tindakan Cepat Penyidik

Korban memarkirkan motornya di teras rumah dengan stang terkunci, kemudian masuk ke dalam rumah untuk menyiapkan sarapan. Beberapa menit kemudian, motor tersebut raib. Korban dan suaminya sempat berteriak “Maling!” dan berupaya mengejar pelaku, namun kehilangan jejak.

Setelah menerima laporan resmi dari korban, Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim penyidik dan unit reskrim untuk melakukan olah TKP dan penelusuran jejak pelaku.
Langkah penyidik tidak main-main — rekonstruksi lokasi, analisis pola gerak, serta pengumpulan keterangan saksi dilakukan secara sistematis.

Dari hasil penyelidikan mendalam, penyidik menemukan titik terang keberadaan pelaku yang masih berkeliaran di wilayah Kelurahan Berngam. Tanpa menunggu waktu lama, tim melakukan penangkapan cepat dan terukur terhadap pelaku, yang langsung digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan intensif.

Penegakan Hukum Sesuai KUHP

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, karena pencurian dilakukan di pekarangan rumah tempat tinggal korban. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” ujar AKP Junaidi dengan tegas.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme dan respons cepat penyidik Polsek Binjai Kota, yang mampu menindaklanjuti laporan masyarakat secara efektif dan berbasis bukti kuat.

"Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan. Penyidik kami bergerak berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan saksi yang valid. Semua proses berjalan sesuai ketentuan KUHAP dan KUHP,” tambahnya.

Evaluasi dan Pesan Hukum

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa hukum akan menjerat siapa pun tanpa pandang bulu. Dalam konteks penegakan hukum, penyidik menjadi ujung tombak kepercayaan publik — dan Polres Binjai menunjukkan hal itu lewat kinerja nyata di lapangan.

Selain menegakkan hukum, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan kendaraan dan aktif berkoordinasi dengan aparat setempat jika menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kunci dari keamanan lingkungan adalah kepedulian bersama. Namun bila ada pelanggaran, kami pastikan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas AKP Junaidi.

Dengan jeratan Pasal 363 KUHP, pelaku kini mendekam di ruang tahanan RTP Polsek Binjai Kota, menunggu proses penyidikan lanjutan dan pelimpahan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan negeri.

📅 Reporter InvestigasiGWI.com |
📍 Sumber: Humas Polres Binjai
🆕 Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top