
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/09/VIII/2025/Banten/Res. Lebak/Sek. Cibadak, tertanggal 23 Agustus 2025. Pelapor berinisial DS menduga adanya tindak pidana pornografi yang terjadi di Kampung Borondong, Desa Cibadak, sekitar pukul 11.20 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Aipda Hakiki, S.H., menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan langkah hukum sesuai aturan. “Proses penyidikan masih berlangsung. Kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lebak dan langkah-langkah hukum berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Polisi juga mengklaim transparan dalam penanganan perkara. Buktinya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/09/IX/2025/Reskrim telah dilayangkan kepada pelapor pada 13 September 2025.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE. Gelar perkara pun telah dilakukan di Polres Lebak.
Hakiki menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada laporan awal. “Apabila di kemudian hari muncul bukti tambahan maupun fakta baru, penyidik akan menindaklanjuti tanpa kompromi,” tegasnya.
InvestigasiGWI.com – Menyigi Fakta, Mengungkap Realita.