Hakim Wasmat: Garda Terakhir yang Selama Ini Terlupakan, Keadilan Bisa Gagal di Lapangan

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Jakarta, 23 September 2025 – Putusan pengadilan pidana sering dipuji adil di atas kertas, namun realitas di lapangan bisa jauh berbeda. Penyebab utamanya: peran Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat) yang selama ini kerap diabaikan.

Hakim Wasmat bertugas mengawasi eksekusi putusan pidana, mulai dari kejaksaan hingga lembaga pemasyarakatan. Mereka memastikan pidana dijalankan sesuai vonis, hak narapidana terpenuhi, dan pembinaan manusiawi berjalan. Selain itu, mereka mengamati perilaku narapidana untuk menilai efektivitas pidana dan kualitas pembinaan—informasi penting untuk perbaikan pemidanaan ke depan.

Namun, tugas strategis ini sering dianggap sampingan karena hakim lebih fokus mengadili perkara di persidangan. Keterbatasan sumber daya, minimnya dukungan sarana-prasarana, dan beban kerja yang tidak seimbang membuat pengawasan formal semata, bukan substantif.

“Jika eksekusi putusan pidana tidak diawasi secara serius, kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh,” ujar pakar yudisial Gerry Geovant Supranata Kaban.

Revitalisasi Hakim Wasmat Mendesak

Menjadikan Hakim Wasmat jabatan fungsional penuh waktu, bukan tugas tambahan.

Peningkatan kompetensi melalui sertifikasi dan pelatihan khusus di bidang penologi, psikologi narapidana, dan keadilan restoratif.

Penyediaan anggaran, fasilitas, dan sarana transportasi yang memadai.

Transparansi pengawasan dan kanal pengaduan publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

Tanpa revitalisasi ini, putusan pengadilan pidana bisa berhenti menjadi simbol belaka. Hakim Wasmat harus tampil sebagai garda terakhir, memastikan keadilan bukan hanya diucapkan, tapi terealisasi nyata bagi masyarakat, korban, dan integritas hukum Indonesia.

Redaksi: InvestigasiGWI.com

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top