
InvestigasiGWI.com | Sumut - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang digembar-gemborkan sebagai wajah baru penegakan hukum lalu lintas, justru dinilai masih jauh dari harapan. Praktisi hukum Sumatera Utara, Muhammad Hendra, S.H., M.H., menilai sistem ini masih sarat celah, penuh kelemahan, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
“ETLE hanya efektif di jalan yang terpasang kamera. Di luar itu, pelanggaran masih merajalela tanpa tersentuh. Bahkan ada modus plat nomor palsu atau ditutup yang tidak bisa dideteksi kamera,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengungkap masalah teknis berupa surat tilang yang salah alamat, lemahnya koordinasi antarlembaga, hingga rendahnya kapasitas aparat mengelola data. “Kelemahan ini bukan sekadar teknis, tapi juga bisa membuka ruang penyalahgunaan,” tegasnya.

Hendra menilai faktor budaya masyarakat yang hanya patuh jika ada polisi di jalan memperburuk efektivitas ETLE. “Selama aparat tak hadir langsung, sistem elektronik belum mampu menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap sistem ETLE, mulai dari teknologi, alur administrasi, hingga transparansi dana pengadaan kamera. “Publik berhak tahu, apakah sistem ini benar-benar untuk keselamatan, atau hanya proyek pencitraan dan bisnis alat semata,” kritiknya.
Tuntut Kepastian Hukum
Untuk memperkuat ETLE, ia mendorong Mahkamah Agung agar mengeluarkan surat edaran khusus yang mengatur pedoman hukum ETLE. Tanpa itu, katanya, kepastian hukum akan kabur dan masyarakat terus mempertanyakan keadilan.
“Kalau dibiarkan, ETLE hanya akan menjadi proyek mahal yang penuh celah, sementara pelanggaran lalu lintas tetap tumbuh subur di jalanan,” pungkasnya.
Reporter: M. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

