Bongkar! Limbah Pabrik Dibuang ke Drainase, Zulfahri Tanjung: “Ada Deking Kuat di Balik Pengusaha”

Redaksi Media Bahri
0


Deli Serdang –  InvestigasiGWI.com  Fakta mencengangkan kembali terkuak. Aktivis sosial Muhammad Zulfahri Tanjung menuding adanya praktik kotor sejumlah pabrik di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang dengan sengaja membuang limbah berbahaya ke aliran drainase. Salah satu pabrik karton disebut sebagai contoh nyata.


Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan lingkungan hidup yang terstruktur. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, pelaku pencemaran dapat dijerat Pasal 98, 99, dan 104, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga Rp10 miliar.



> “Bukan hanya denda miliaran, pabrik bisa ditutup permanen, izin dicabut, dan dipaksa membayar biaya pemulihan lingkungan. Ini hukum, bukan sekadar ancaman,” ungkap Tanjung dengan nada tegas.



Namun, menurutnya, lemahnya tindakan aparat dan bungkamnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menimbulkan tanda tanya besar. Tanjung menduga ada deking kuat yang melindungi pengusaha.


> “DLH seakan tidak punya taring. Bukti pencemaran ada di depan mata, tapi tidak ada penindakan. Ini indikasi jelas ada kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat,” kecamnya.



Tanjung menambahkan, masyarakat berhak melaporkan kasus ini langsung ke Kementerian LHK dan bahkan menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut ganti rugi.


Investigasi lebih dalam menemukan bahwa praktik semacam ini bukan kasus tunggal. Ada pola pembiaran sistematis yang membuat pencemaran lingkungan seolah menjadi hal biasa. Padahal, dampaknya langsung menghantam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.


> “Kalau aparat terus menutup mata, ini bukan lagi sekadar pencemaran, tapi persekongkolan jahat antara pengusaha dan oknum kekuasaan. Hukum jangan dijadikan barang dagangan,” pungkas Tanjung.

Redaksi: InvestigasiGWI.com

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top