
Kabupaten Tangerang – 29 Agustus 2025 – InvestigasiGWI.com |
Praktik gelap di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang terkuak semakin terang. Fakta baru menunjukkan adanya sistem “setoran wajib” yang menjadi syarat tak tertulis bagi para rekanan proyek. Penolakan berarti bencana: dicoret dari daftar penerima, bahkan dikebiri haknya untuk bersaing secara adil.
Rekanan Kecil Dipaksa Tumbang
Seorang pengusaha yang memilih bungkam identitasnya mengaku perusahaannya dikucilkan hanya karena menolak memenuhi permintaan setoran.
“Kalau tidak setor, jangan harap dapat proyek. Tapi kalau setor, lancar. Kami perusahaan kecil, selalu patuh bayar pajak. Tapi kalau sistem busuk ini terus dibiarkan, usaha kecil pasti tumbang,” keluhnya.
Pernyataan ini mengonfirmasi pola diskriminasi yang selama ini beredar di balik pintu tertutup dinas.
Amplop untuk Bungkam Media dan LSM
Lebih jauh, praktik pembungkaman juga menyeruak. Oknum pejabat diduga rutin menyalurkan “amplop putih” kepada sejumlah wartawan dan LSM. Tujuannya jelas: menutup suara lantang yang berpotensi membongkar kejahatan ini.
Nama dua inisial pejabat, US dan EG, mencuat dalam berbagai testimoni rekanan. Keduanya disebut sebagai dalang utama permainan proyek di Perkim.
160 Paket Proyek Diduga Dijual
Penelusuran InvestigasiGWI.com menemukan kejanggalan fatal: 160 paket pekerjaan tahun ini terindikasi telah “dijual” ke pihak tertentu. Aneh tapi nyata, perusahaan yang sama selalu menjadi pemenang tender. Dalih “rekanan tetap” yang dilontarkan pihak dinas jelas bertentangan dengan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengedepankan persaingan sehat dan transparansi.
“Begitu ada tender, oknum wartawan dan LSM langsung datang. Amplop putih berpindah tangan. Bahkan ada kode khusus yang hanya mereka pahami,” ungkap seorang aktivis LSM dengan nada getir.
Kemarahan Publik Memuncak
Gelombang kekecewaan memuncak ketika Ketua DPD Provinsi Banten Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mendatangi kantor Dinas Perkim, Jumat (29/8/2025). Namun, tak satu pun pejabat hadir menyambut.
“Kalau pejabat Perkim terus menghindar, kami akan gelar aksi besar-besaran. Kasus ini sudah kami laporkan ke KPK via sambungan telepon,” tegas Syamsul Bahri.
Ia juga menepis tuduhan mencari keuntungan pribadi.
“Saya tidak datang untuk amplop. Saya datang untuk dialog resmi. Menghilang bukan solusi, justru memperparah masalah,” ujarnya lantang.
Tantangan untuk Penegak Hukum
Skandal Perkim Kabupaten Tangerang bukan lagi isu sepele. Fakta-fakta setoran, amplop gelap, dan jual beli proyek yang terungkap kini menantang aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. Publik menunggu: apakah KPK dan aparat terkait berani membongkar jaringan gelap ini, atau justru ikut terkunci dalam lingkaran diam?
Redaksi InvestigasiGWI.com

.jpeg)